kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.129   71,00   0,44%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Kemendag Diminta Waspadai Potensi Barang Ilegal Jika Tarif Bea Masuk 200% Diterapkan


Minggu, 30 Juni 2024 / 17:39 WIB
Kemendag Diminta Waspadai Potensi Barang Ilegal Jika Tarif Bea Masuk 200% Diterapkan
ILUSTRASI. Bongkar muat petikemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/2/2024). Kemendag Diminta Waspadai Potensi Barang Ilegal Jika Tarif Bea Masuk 200% Diterapkan.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI DPR memperingatkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tarif bea masuk sebesar 200% bagi barang asal China. 

Anggota Komisi VI, Darmadi Durianto, menekankan bahwa kebijakan ini harus dirancang secara spesifik, terutama jika tujuannya adalah melindungi industri tekstil, dan tidak diterapkan secara general untuk semua sektor industri.

"Industri tekstil yang terancam, jadi kebijakannya harus dikhususkan untuk sektor tersebut. Setiap sektor industri memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan yang diterapkan pun harus disesuaikan," ujar Darmadi dalam keterangannya, Minggu (30/6).

Baca Juga: China Balas Tarif Kendaraan Listrik Uni Eropa Lewat Daging Babi

Menurut Darmadi, langkah pertama yang harus dilakukan Kemendag adalah mengidentifikasi masalah di setiap sektor industri melalui kajian yang mendalam. "Kemendag harus mempelajari pasar setiap industri secara komprehensif agar kebijakan yang diterapkan efektif," tambahnya.

Darmadi memperingatkan bahwa tanpa penegakan hukum yang memadai, kebijakan tarif bea masuk yang tinggi bisa menyebabkan banjirnya barang ilegal di pasar domestik. 

"Jika kebijakan ini diterapkan tanpa penegakan hukum yang kuat, barang-barang ilegal akan masuk dan mengancam industri dalam negeri. Apakah pemerintah siap dengan penegakan hukumnya?" tanyanya.

Selain industri tekstil, Darmadi juga menyebutkan sektor-sektor lain seperti kosmetik, elektronik, dan alas kaki yang berpotensi terancam jika kebijakan tersebut diterapkan secara luas. 

Baca Juga: Ancaman Produk Impor Ilegal Masih Hantui Industri Keramik Nasional

"Perlu strategi dan pendekatan kebijakan yang berbeda untuk setiap sektor. Jangan sampai kebijakan ini justru mengancam industri lain," tegasnya.

Menurut Darmadi, kebijakan bea masuk yang tinggi tidak menjamin penuDarmadi Durianto Ketua Dewan Pembina Perprindo.runan impor barang asal China. "Tanpa penegakan hukum yang efektif, Indonesia akan kebanjiran barang impor ilegal," tandasnya.

Sebagai solusi, Darmadi menyarankan agar kebijakan pembatasan impor dengan tarif bea masuk tambahan lebih tepat diterapkan pada industri padat karya seperti tekstil. 

Untuk sektor lain, seperti elektronik yang membutuhkan inovasi dan teknologi, kebijakan ini bisa memicu impor ilegal dan merusak iklim investasi, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×