kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemendag Berencana Hapus DMO dan DPO Sawit, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Ini


Senin, 25 Juli 2022 / 21:29 WIB
Kemendag Berencana Hapus DMO dan DPO Sawit, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Ini
ILUSTRASI. Pekerja melintas di depan tumpukan kelapa sawit di Desa Mulieng Manyang, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, Aceh, Rabu (3/11/2021). Kemendag Berencana Hapus DMO dan DPO Sawit, Ekonom Minta Pemerintah Perhatikan Ini.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana penghapusan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Hal ini dilakukan agar ekspor produk sawit dan turunannya bisa lebih cepat.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Yusuf Rendy, mengatakan, penghapusan DMO dan DPO pada produk sawit perlu ditinjau ulang. Menurutnya, potensi volatilitas atau market mood dari harga crude palm oil (CPO) masih terbuka sangat lebar.

“Artinya jika saat ini tren harganya melambat tidak menutup kemungkinan di kemudian hari harga untuk CPO akan meningkat menyesuaikan dengan kondisi ekonomi global,” kata Yusuf pada Kontan.co.id, Senin (25/7).

Menurut Yusuf, jika hal itu terjadi tentu akan mempengaruhi harga CPO termasuk juga harga minyak goreng di dalam negeri jika memang kebijakan kewajiban dalam negeri atau DMO ini dicabut.

Baca Juga: Kemendag Berniat Hapus DMO dan DPO, Ini Harapan Petani Kelapa Sawit

“Ketika permintaan terhadap CPO itu sangat banyak, sementara tidak ada suplai yang mencukupi ini saya kira akan mempengaruhi harga dari produk turunan CPO itu sendiri salah satunya minyak goreng,” tutur Yusuf.

Oleh karenanya, menurut Yusuf kebijakan DMO masih diperlukan sebagai bantalan ataupun sebagai penjaga jika sewaktu-waktu harga dari CPO global itu mengalami peningkatan dan penyaluran bahan baku untuk minyak goreng di dalam negeri itu berkurang.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pihaknya akan mengkaji pencabutan kebijakan DMO dan DPO.

Zulhas menyatakan, rencana penghapusan aturan tersebut bisa dijalankan apabila pengusaha bisa menjamin pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi dan kelangkaan minyak goreng tak terulang lagi.

Baca Juga: Kemendag Sebut Penghapusan DMO Sawit Belum Dilakukan, Ini Penjelasannya

Jika hal itu bisa dijalankan, maka pemerintah akan mempertimbangkan penerapan relaksasi tersebut.

"Saya lagi pertimbangkan, kalau teman-teman pengusaha sudah komit untuk memenuhi DMO dan DPO dipenuhi dalam negeri, mungkin saya pertimbangkan DMO ndak perlu lagi agar ekspor bisa cepat," ujar Zulhas di Pasar Cibinong, Bogor Jawa Barat, Jumat (22/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×