kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Kemendag akan evaluasi larangan ekspor alat pelindung diri, ini pertimbangannya


Kamis, 11 Juni 2020 / 14:51 WIB
Kemendag akan evaluasi larangan ekspor alat pelindung diri, ini pertimbangannya
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan memaparkan kepada Komisi VI DPR RI telah melakukan relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengevaluasi larangan ekspor Alat Pelindung Diri (APD).

Sebelumnya larangan ekspor alat kesehatan termasuk APD dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), permintaan APD dan alkes meningkat.

Baca Juga: Menperin beberkan stimulus tambahan bagi sektor industri terdampak pandemi Covid-19

"Kalau memang itu lebih, larangan ini kita cabut, ini sedang dalam tahap evaluasi," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto saat memberikan keterangan pers, Kamis (11/6).

Agus bilang kemungkinan minggu depan analisa rampung. Bila kebutuhan dalam negeri telah dicukupi, ekspor APD akan dipermudah untuk juga mendorong ekspor Indonesia.

Tidak hanya di Indonesia, pandemi Covid-19 yang telah mengglobal membuat permintaan tinggi. Beberapa negara disampaikan Agus dapat menjadi pasar ekspor.

Baca Juga: Masa transisi di Surabaya Raya dan Malang Raya, pengendara motor boleh berboncengan

"Ada beberapa negara yang sudah minta, kita sama ke Korea dan Jepang," terang Agus.

Selain itu negara yang belum memiliki kerja sama pun juga banyak yang mengajukan permintaan. Negara di Afrika menjadibpitensi pasar dalam ekspor APD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×