kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenaker Siapkan 5 Langkah dalam Merespons Ancaman Resesi Global Tahun 2023


Selasa, 08 November 2022 / 18:42 WIB
Kemenaker Siapkan 5 Langkah dalam Merespons Ancaman Resesi Global Tahun 2023
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Kemenaker Siapkan 5 Langkah dalam Merespons Ancaman Resesi Global Tahun 2023.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan lima langkah untuk merespons dampak resesi global tahun depan terhadap sektor ketenagakerjaan dalam negeri.

Pertama, Kemenaker akan melakukan reformasi pendidikan dan pelatihan vokasi.  Salah satu bentuknya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 tahun 2022 tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang ditetapkan pada bulan April lalu. 

"Kebijakan ini kami lakukan dengan transformasi balai latihan kerja (BLK), tujuan utamanya adalah mengubah bentuk dan fungsi BLK agar mampu merespons isu ketenagakerjaan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Rapat Kerja bersama Komisi 9 DPR RI, Selasa (8/11). 

Baca Juga: Kemenaker Minta Isu Resesi Tidak Dimanfaatkan untuk Lakukan PHK

Kedua, kebijakan optimalisasi sistem informasi dan layanan pasar kerja. Ida menerangkan hal ini sudah dilakukan dengan cara menyelenggarakan job fair yang dibarengkan dengan festival vokasi. 

Dengan ini, dia ingin meyakinkan kepada seluruh stakeholder bahwa pemerintah siap menyambut segala dinamika Ketenagakerjaan khususnya terkait resesi. 

Ketiga, perluasan kesempatan kerja. Hal ini menurutnya dapat didorong melalui peningkatan kemudahan iklim berusaha bagi pengusaha. Sehingga harapannya dapat mengundang investasi dalam negeri dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja di pasar kerja. 

"Ini cukup menggembirakan saya kira data semester I 2022 ini ada 639.547 lowongan pekerjaan," jelas Ida. 

Baca Juga: Kurangi Dampak Resesi pada Pekerja, Pengusaha Minta Kebijakan Flexible Working Time

Keempat, yaitu jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja yang adaptif. 

Kebijakan yang sudah diterapkan yaitu program jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam pasal 25, Pasal 30 PP 37 tahun 2021 tentang pelayanan jaminan pekerjaan melalui sistem informis ketenagakerjaan. 

Kelima, hubungan industrial yang harmonis dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.  "Kami menghidupkan kembali Lembaga Kerja Sama (LKS) awards. Ini salah satu upaya kita dalam membangun dialog sosial di tingkat perusahaan," jelas Ida 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×