kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kemenaker masih godok aturan THR keagamaan 2021


Rabu, 17 Maret 2021 / 19:46 WIB
Kemenaker masih godok aturan THR keagamaan 2021
ILUSTRASI. Tunjangan Hari Raya (THR).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan masih menggodok aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Hingga kini Kemenaker masih mengkaji apakah kebijakan pembayaran THR tahun ini akan sama seperti tahun sebelumnya.

"Terkait dengan rumusan kebijakan THR saat ini sedang kita telaah apakah sama dengan 2020 atau ada penyesuaian. Kita harapkan di awal Ramadhan sudah ada ketetapan," ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kontan.co.id, Rabu (17/3).

Anwar menerangkan, ketentuan mengenai THR baik terkait perhitungan dan siapa yang berhak mendapatkan THR diatur dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker nomor 6/2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, dan THR keagamaan tersebut diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Baca Juga: Ekonomi membaik, KSPI minta THR tahun ini tidak dicicil

Aturan tersebut juga menyebutkan, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Adapun, jika pengusaha terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan, maka dikenai denda sebesar 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar. Pengenaan denda tersebut pun tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja.

Sedangkan, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai sanksi administratif.

Tahun lalu, Kemenaker menerbitkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dengan aturan tersebut jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka pemberian THR bisa dilakukan secara bertahap atau ditunda.

Anwar menerangkan SE yang diterbitkan di 2020 itu untuk memastikan pekerja mendapatkan haknya, namun tetap memperhatikan kondisi perusahaan.

"Untuk SE yang tahun 2020 kita keluarkan karena memang untuk memastikan bahwa pekerja/buruh masih mendapat haknya. Namun tentunya juga kita memperhatikan kondisi perusahaan sehingga ada sedikit relaksasi," ujar Anwar.

Selanjutnya: 4 Langkah mudah menyiapkan dana darurat keluarga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×