kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.409.000   5.000   0,21%
  • USD/IDR 16.717   24,00   0,14%
  • IDX 8.711   77,93   0,90%
  • KOMPAS100 1.194   10,49   0,89%
  • LQ45 855   7,80   0,92%
  • ISSI 311   3,27   1,06%
  • IDX30 442   1,95   0,44%
  • IDXHIDIV20 513   -0,14   -0,03%
  • IDX80 133   1,33   1,01%
  • IDXV30 141   0,50   0,36%
  • IDXQ30 141   0,33   0,23%

Ekonomi membaik, KSPI minta THR tahun ini tidak dicicil


Rabu, 17 Maret 2021 / 14:46 WIB
Ekonomi membaik, KSPI minta THR tahun ini tidak dicicil
ILUSTRASI. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayar 100% dan tidak dicicil.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayar 100% dan tidak dicicil. Hal ini sesuai dengan pernyataan pemerintah yang mengatakan ekonomi sudah membaik.

Menurut Said, bila pembayaran THR dilakukan dengan cara mencicil, maka daya beli buruh semakin terpukul. Apalagi, saat ini bantuan subsidi gaji/upah sudah dihentikan pemerintah.

"Bila THR dibayar mencicil atau tidak 100% maka daya beli buruh makin terpukul di tengah pandemi corona ini akibat dirumahkan dan dibayar upah ala kadar," ujar Said dalam keterangan tertulis, Rabu (17/3).

Baca Juga: Serikat pekerja menolak RPP Ketenagakerjaan

Bila daya beli buruh menurun juga berakibat pada menurunnya konsumsi. Sementara, masih ada kenaikan harga barang kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran.

Lebih lanjut, Said meminta agar terdapat keseimbangan dan rasa keadilan antara kepentingan buruh dan pengusaha. Hal ini mengingat pengusaha sudah mendapat stimulus ekonomi dan keringanan pajak dari pemerintah, maka secara bersamaan THR dan upah buruh harus dibayar penuh, tidak dicicil agar konsumsi makin meningkat sehingga pertumbuhan ekonomi juga meningkat.

Kondisi ini diperparah dengan adanya ancaman PHK besar-besaran sedang terjadi akibat berlakunya Omnibus law UU Cipta Kerja yang memudahkan buruh di PHK dengan pesangon yang kecil.

"Sebaiknya Menaker memperhatikan juga kepentingan buruh, tidak hanya pengusaha saja, termasuk pemberian THR ini," ujar Said.

Adapun, bila permintaan ini tidak digubris Menaker, Said mengatakan KSPI dan buruh Indonesia mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Selanjutnya: Bagaimana pekerja bisa dapat jaminan kehilangan pekerjaan? Simak syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×