Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah mendorong agar konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) No. 190 tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja bisa segera diratifikasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tengah mengkaji konvensi ini dan diharapkan dokumen tersebut bisa diserahkan sesegera mungkin kepada DPR.
Baca Juga: Antisipasi corona, pemerintah wajibkan perusahaan sediakan masker bagi pekerja
"Mudah-mudahan segera kita bisa selesaikan. Tahapannya, sedang kita kaji, kemudian kita submit ke DPR kemudian kita pikirkan bagaimana ratifikasinya," ujar Ida, Jumat (13/8).
Menurut Ida, ratifikasi Konvensi no. 190 ini dibutuhkan melihat tingginya angka pelecehan seksual terhadap perempuan di tempat kerja. Menurut dia, masalah ini menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Imbauan Menaker kepada perusahaan terkait pencegahan penyebaran virus corona
Namun, dia juga mengatakan, masalah pelecehan seksual ini tidak hanya berkaitan dengan regulasi. Menurutnya, dibutuhkan suatu gerakan yang terstruktur, sistematis dan masif untuk menghilangkan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Seperti diketahui, RUU Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Meski pembahasan RUU PKS tersebut terus berlangsung, Ida memastikan ratifikasi konvensi ILO no. 190 ini akan tetap dijalankan.
Baca Juga: BI tetapkan 3 langkah penguatan kompetensi sistem pembayaran
"Meskipun RUU penghapusan kekerasan seksual itu jalan terus, tetapi di tempat kerja kita juga kan itu ranahnya Kemnaker. Jadi masih akan kita dorong agar ini bisa kita ratifikasi," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News