kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenag segera cabut izin dua biro umrah nakal


Sabtu, 12 Agustus 2017 / 19:11 WIB
Kemenag segera cabut izin dua biro umrah nakal


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kementerian Agama mencatat setidaknya ada empat travel yang sedang diusut lantaran punya kasus serupa dengan First Travel yakni menelantarkan jemaah.

Bahkan menurut Kepala Pusat Informasi Kemenag Mastuki HS‎, dua travel umroh tersebut dipastikan bakal segera dicabut izinnya. Sayangnya, Mastuki enggan membocorkan nama dua travel itu.

"Sudah kami siapkan SK nya, sudah kami review dan memenuhi syarat untuk dicabut izinnya," kata Mastuki saat acara diskusi bertema Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8).

Mastuki menjelaskan hasil kajian sementara, empat travel bermasalah itu diduga menelantarkan 1500-3000 jemaah haji. "Tapi mohon maaf saya tidak bisa sebutkan, nanti saja setelah ada SK (Surat Keputusan)," katanya.

Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya. Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.

Atas kasus ini, ‎Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut. Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB. Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×