kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenag rilis terjemahan Al Quran berbahasa daerah


Senin, 19 Desember 2016 / 19:37 WIB
Kemenag rilis terjemahan Al Quran berbahasa daerah


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

"Penerjemahan Al Quran oleh Kemenag merupakan upaya strategis bagi penghindaran kepuahan bahasa daerah yang menjadi kekayaan budaya. Ketika sebuah bahasa daerah dipergunakan untuk menerjemahkan Al Quran, maka pemilik Al Quran terjemahan tersebut secara kultural dan doktrinal akan menjaga sebaik mungkin karena nilai kesucian yang melekat pada Al Quran," ucap dia.

Terjemahan Al Quran bahasa daerah disusun oleh tim daerah setempat dengan melibatkan ulama, akademisi, pakar bahasa, dan pakar budaya daerah.

Sejauh ini Badan Litbang dan Diklat Kemenag telah menerbitkan terjemahan Al Quran dalam sembilan bahasa daerah, yaitu bahasa Sasak, Makassar, Kaili, Jawa Banyumasan, Minang, Dayak Kanayatn, Batak Angkola, Toraja, dan Mongondow.

Kemudian pada awal 2017, Kemenag juga berencana meluncurkan tiga produk terjemah Al Quran bahasa daerah, yaitu bahasa Bali, Ambon, dan Banjar.

Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Abdurrahman Masud, mengatakan produk terjemahan Al Quran bahasa daerah memperkaya pengetahuan agama, supaya lebih mudah dipahami dan dicerna bagi masyarakat daerah yang masyarakatnya masih menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa ibu.

"Produk ini dihasilkan peneliti untuk masyarakat, mengingat praktik keagamaan Islam belum dapat diaplikasikan di masyarakat secara baik dan benar terutama bagi penutur bahasa lokal," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×