kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemdagri menyoroti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah yang belum berjalan


Selasa, 19 Oktober 2021 / 15:33 WIB
Kemdagri menyoroti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah yang belum berjalan
ILUSTRASI. Pemulung beraktivitas dengan latar belakang menara SUTET di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) KONTAN/Baihaki


Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri menyoroti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang belum berjalan. Salah satunya di TPA Rawa Kucing, Tangerang.

Inspektur IV Kementerian Dalam Negeri, Arsan Latief menjelaskan bahwa peta jalan penanggulangan sampah berbasis teknologi yang menghasilkan energi listrik sebagai hasil turunannya sudah ditetapkan secara sistematis pada Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 yang digadang menjadi solusi sirkular. Khususnya di 12 kota prioritas di tanah air. Bahkan APBN dialokasikan untuk mendukung keuangan daerah, untuk bisa mewujudkan strategi nasional ini sekaligus membuka peluang investasi lewat kemitraan.

“Ini adalah perintah undang-undang, bahkan Presiden sendiri sudah menetapkan payung hukum melalui Perpres, sehingga ada dukungan APBN serta skema kemitraan yang telah diatur. Sayang sekali, bahwa hingga 2018 baru satu PLTSA yang bisa di realisasikan,” ujar Arsan dalam keterangannya.  

Undang Undang No. 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan layanan dasar dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Bahkan ada sanksi yang dapat diterapkan bila Kepala Daerah tidak mendukung atau bahkan menghambat proyek strategis nasional.
“Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2018 juga secara eksplisit menjelaskan tentang kemitraan, dan pola kerjasama dengan pihak ketiga agar proses pembangunan fasilitas PLTSa bisa lebih cepat, dan sisanya Perpres juga mengatur pembelian hasil energi listrik oleh PLN sebagai salah satu instrumen pengembalian investasi”, ujarnya.

Untuk TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang telah mendapat dukungan anggaran oleh Kementerian PUPR dalam revitalisasi TPA Rawa Kucing menyambut pembangunan fasilitas PSEL sebesar Rp 82,7 Miliar. Namun fasilitas TPA Rawa Kucing justru semakin penuh dengan sampah, dan hasil pembangunan yang bersumber APBN tersebut kini hampir tidak bersisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×