kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kemdagri belum terima surat undur diri Jokowi


Sabtu, 13 September 2014 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Ada cara menggoreng ikan anti meletup yang bisa Anda aplikasikan di dapur.(dok/Yummy PH)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

AKARTA. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan hingga saat ini belum ada surat dari DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Belum. Ada aturan sekarang Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada presiden melalui Kemendagri," ujar Dodi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Dodi, sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, DPRD paling lambat mengirimkan surat pengunduran diri 30 hari sebelum dilantik menjadi presiden.

Namun, lanjut Dodi, berhubung dari Kementerian Dalam Negeri, maka dibuat Standar Operational Procedure (SOP) paling lama 14 hari.

Jika ternyata surat pengunduran diri tersebut tidak disetujui, kata Dodi, DPRD DKI harus memberikan penjelasan. Jika DPRD tidak memberikan izin, padahal sudah sesuai UU, Dodi mengatakan itu adalah kesalahan DPRD.

"Kita melihat prosedur yang tersedia. Kenapa alasannya (tidak diterima)? Ya perintah undang-undang ada izin ya DPRD enggak nurut undang-undang," ujar Dodi. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×