kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemdagri belum terima surat undur diri Jokowi


Sabtu, 13 September 2014 / 18:09 WIB
ILUSTRASI. Ada cara menggoreng ikan anti meletup yang bisa Anda aplikasikan di dapur.(dok/Yummy PH)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

AKARTA. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan hingga saat ini belum ada surat dari DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Belum. Ada aturan sekarang Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada presiden melalui Kemendagri," ujar Dodi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Dodi, sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, DPRD paling lambat mengirimkan surat pengunduran diri 30 hari sebelum dilantik menjadi presiden.

Namun, lanjut Dodi, berhubung dari Kementerian Dalam Negeri, maka dibuat Standar Operational Procedure (SOP) paling lama 14 hari.

Jika ternyata surat pengunduran diri tersebut tidak disetujui, kata Dodi, DPRD DKI harus memberikan penjelasan. Jika DPRD tidak memberikan izin, padahal sudah sesuai UU, Dodi mengatakan itu adalah kesalahan DPRD.

"Kita melihat prosedur yang tersedia. Kenapa alasannya (tidak diterima)? Ya perintah undang-undang ada izin ya DPRD enggak nurut undang-undang," ujar Dodi. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×