kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Kemdagri belum terima surat undur diri Jokowi


Sabtu, 13 September 2014 / 18:09 WIB
Kemdagri belum terima surat undur diri Jokowi
ILUSTRASI. Ada cara menggoreng ikan anti meletup yang bisa Anda aplikasikan di dapur.(dok/Yummy PH)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

AKARTA. Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riatmadji, mengatakan hingga saat ini belum ada surat dari DPRD DKI Jakarta yang menyampaikan pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Belum. Ada aturan sekarang Jokowi itu mengajukan surat pengunduran diri pada DPRD DKI dulu. Nanti sikap DPRD seperti apa, disampaikan kepada presiden melalui Kemendagri," ujar Dodi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (13/9/2014).

Menurut Dodi, sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah, DPRD paling lambat mengirimkan surat pengunduran diri 30 hari sebelum dilantik menjadi presiden.

Namun, lanjut Dodi, berhubung dari Kementerian Dalam Negeri, maka dibuat Standar Operational Procedure (SOP) paling lama 14 hari.

Jika ternyata surat pengunduran diri tersebut tidak disetujui, kata Dodi, DPRD DKI harus memberikan penjelasan. Jika DPRD tidak memberikan izin, padahal sudah sesuai UU, Dodi mengatakan itu adalah kesalahan DPRD.

"Kita melihat prosedur yang tersedia. Kenapa alasannya (tidak diterima)? Ya perintah undang-undang ada izin ya DPRD enggak nurut undang-undang," ujar Dodi. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×