Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Daerah (pemda) terus didorong untuk melakukan percepatan investasi di daerah masing-masing. Untuk mendorong hal ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) tengah mengusulkan sanksi dan kompensasi terkait percepatan investasi untuk pemda.
Kemkumham mengusulkan pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemda dipotong jika pemda tersebut tak memberikan pelayana dan percepatan investasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri(Kemdagri), Arief M. Edi menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). "Kami kira itu wewenang Kementerian Keuangan,"kata Arief kepada KONTAN, Rabu (6/9).
Ia bilang, pihaknya hanya berhak melakukan pengawasan dan pembinaan pelayanan publik sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2017. Ia menyebut sesuai payung hukum tersebut, Kemdagri juga melakukan evaluasi terkait kinerja pelayanan publik termasuk di bidang investasi setiap tahunnya.
"Jika ada aduan juga dari masyarakat untuk pemda yang menghambat investasi, kami akan berikan teguran. Kami pasti menegur dan mengawasi kinerja pemda setiap tahun,"ujarnya.
Sebelumnya, Kemkeu menyatakan penundaan DAK bisa menjadi pilihan untuk memberikan sanksi untuk pemda yang kerap kali lamban memberikan perizinan investasi. Tak hanya itu, opsi untuk tak memberikan Dana Insentif Daerah (DID) juga bisa menjadi pilihan untuk memberikan sanksi terhadap pemda tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News