kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kemdag ubah ketentuan impor produk tertentu


Senin, 04 Agustus 2014 / 16:55 WIB
Miliarder India Gautam Adani. Sahamnya Berdarah-darah, Adani Grup Kehilangan US$ 135 Miliar dalam Sebulan.


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada 3 Juli 2014 telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/M DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Aturan ini merupakan revisi Permendag Nomor 83/2012.

Revisi didasarkan pada usulan-usulan dari kementerian teknis terkait. Pokok-pokok perubahan, antara lain;

a. Penambahan pelabuhan Laut Bitung sebagai pelabuhan tujuan impor produk tertentu, seperti produk makanan dan minuman, pakaian jadi, dan elektronika.

b. Penambahan pelabuhan Cikarang Dry Port (CDP) di Bekasi untuk semua komoditas produk tertentu. Diharapkan dengan ditetapkannya CDP sebagai salah satu pelabuhan tujuan impor produk tertentu, maka kepadatan Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta akan berkurang dan memangkas dwelling time.

c. Penambahan kewajiban ketentuan yang harus diverifikasi oleh surveyor di pelabuhan muat yaitu Surat Pemberitahuan Notifikasi atau Surat Persetujuan Izin Edar. Hal ini merupakan usulan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

d. BPOM juga mengusulkan perubahan heading komoditas, yaitu untuk obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan.

e. Dengan adanya penambahan sembilan pos tarif/HS baru untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, maka diberikan masa tenggang penerapan ketentuan Importir Terdaftar (IT) dan Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen laporan pelengkap pabean sampai dengan 1 Oktober 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×