kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Kemdag tunggu Perpres larangan impor pakaian bekas


Kamis, 26 Maret 2015 / 23:11 WIB
Kemdag tunggu Perpres larangan impor pakaian bekas
ILUSTRASI. 5 Makanan untuk Defisit Kalori yang Mudah Dikonsumsi bagi Pemula. Kontan/Alri kemas


Sumber: Antara | Editor: Hendra Gunawan

MAKASSAR. Kementerian Perdagangan (Kemdag) masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden terkait pelarangan impor pakaian bekas di sejumlah tempat di Indonesia.

"Pembahasan masih terus berjalan. Mudah-mudahan tahun 2015 Peraturan Presiden terbit sehingga ada landasan hukum untuk melarang impor pakaian bekas," kata Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Widodo di Makassar, Kamis (26/3).

Menurut dia, pelarangan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat dengan melakukan penarikan pakaian bekas impor serta dilakukan penyitaan apabila di temukan masuk di pelabuhan.

"Semua pakaian impor yang sudah terlanjur masuk akan ditarik dari peredaran. Sementara untuk pengawasan akan dicegah di pelabuhan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai," sebutnya.

Mengenai dengan perdagangan di pasar-pasar, kata dia, segera ditertibkan setelah Pepres tersebut di terbitkan untuk diberlakukan.

"Prinsipnya ada tiga untuk pelarangan di pelabuhan domain dari Dirjen Bea Cukai, sementara pabrik atau gudang Kementerian Perindustrian sedangkan Kemendag akan menertibkan di pasar-pasar," ucapnya.

Kendati pakaian bekas impor terus masuk ke Indonesia, kata dia, tahun ini akan di larang tentunya ada regulasi yang diberlakukan dengan menggunakan metode peralihan.

"Sejak Kemendag memberlakukan pembatasan pakaian impor bekas omzet pedagang mulai mengalami penurunan dari Rp1 juta menjadi Rp400 ribu," ujarnya.

Pihaknya berharap masyarakat mesti mencintai dan memakai produk dalam negeri selain kualitas hampir sama harga juga tidak jauh berbeda.

"Pakaian bekas yang masuk ke Indonesia itu adalah sampah dari luar, jelas ini merendahkan martabat Indonesia. Saya berharap masyarakat lebih percaya produk Indonesia ketimbang produk luar, selain bersih juga aman dari penyakit berbahaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×