kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemdag terus genjot ratifikasi perjanjian dagang


Senin, 11 Februari 2019 / 17:18 WIB
Kemdag terus genjot ratifikasi perjanjian dagang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) terus menggenjot proses ratifikasi perjanjian dagang. Salah satunya yang telah disapakati adalah perjanjian perdagangan bebas ASEAN Hongkong (AHKFTA).

DPR telah menyetujui perjanjian tersebut dan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres). "Kita proses melalui Perpres ke Kementerian Sekretaris Negara (Kemsesneg) dan sebagainya," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita usai rapat dengan Komisi VI, Senin (11/2).

Enggar bilang pembuatan Perpres tersebut perlu dilakukan secara cepat. Ia menargetkan Perpres dapat selesai pada bulan April atau Maret 2019 ini. Hal itu melihat ketentuan dari AHKFTA tersebut. AHKFTA akan berlaku (entry into force) bila telah diratifikasi oleh empat negara.

Enggar bilang AHKFTA akan menguntungkan bagi importir untuk memperoleh bahannbaku yang lebih murah. Selain itu Hongkong juga akan memberikan fleksibilitas izin tinggal untuk tenaga kerja Indonesia.

Fleksibilitas tersebut diberikan bagi tenaga kerja dalam kategori business visitor dan intra-corporate transferee di berbagainsektor jasa antara lain jasa bisnis, komunikasi, konstruksi, distribusi, pendidikan, lingkungan, keuangan, kesehatan, pariwisata, dan transportasi.

Selain AHKFTA, Indonesia juga masih belum meratifikasi perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Chile (IC-CEPA). Sebelumnya DPR juga telah menyetujui lerjanjian tersebut dan diratifikasi menggunakan Perpres. "IC-CEPA saat ini masih dalam proses penandatangan presiden," terang Enggar.

Selain dua perjanjian tersebut, terdapat sejumlah perjanjian dagang yang belum diratifikasi oleh Indonesia. Hal tersebut dikarenakan tidak ada tanggapan dari DPR Enggar bilang perjanjian dagang yang belum ditanggapi oleh DPR tersebut telah selesai diratifikasi melalui Perpres. Salah satunya adalah Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA) yang diratifikasi melaluo Perpres dan kembali dibahas mendalam oleh DPR.

Beberapa perjanjian yang diratifikasi melalui Perpres antara lain adalah:

1. First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement.
2. Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA).
3. Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA).
4. Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA).
5. ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD).
6. Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9).

Ratifikasi melalui Perpres memungkinkan untuk dilakukan. Pada Undang Undang (UU) no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan pasal 84 ayat 4 dinyatakan bahwa apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 harinkerja pada masa sidang, pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×