kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

Kemdag temukan pelanggaran industri rafinasi yang jual via online


Kamis, 17 Januari 2019 / 15:38 WIB


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menemukan pelanggaran yang dilakukan industri rafinasi dengan menjual gula melalui kanal online. Peredaran ini termonitor dari hasil pengawasan Kemdag pada 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemdag Veri Anggriono menjelaskan, dari peredaran gula di pasar e-commerce ini diakuinya memang tidak dalam berjumlah besar. Hanya saja bila melanggar, Kemdag tidak memberi ampun untuk memberikan sanksi.

Adapun gula rafinasi yang dijual secara online itu dalam bentuk karung dengan berat 50 kilogram (kg) dengan harga Rp 12.000/kg. Veri menyebut, penjualan gula ini seharusnya tidak dilakukan melalui kanal online namun dikhususkan untuk industri.

"Itu yang kami sayangkan masa industri rafinasi dijual di online, kami sudah tegur dan mereka menyatakan mengakui kesalahan dan tidak memperdagangkannya," kata Veri di Kantornya, Kamis (17/1).

Apalagi, lanjut Veri, perdagangan gula rafinasi via online ini sudah berlangsung cukup lama sekitar enam bulan. Untuk itu Kemdag akan melakukan langkah serius dengan memberikan teguran dan akan memberikan sanksi administratif maupun pidana bila kembali ditemukan adanya peredaran gula rafinasi.

"Kami sudah instruksi ke industri-industri rafinasi kalau menjual produknya itu jangan hanya dilihat dari dokumennya saja. Periksa industrinya berapa sebetulnya kebutuhannya," jelas dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×