Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan elektronik atau e-commerce sudah tidak ada persoalan lagi.
Pemerintah klaim, pembahaan RUU tersebut sudah final sehingga tidak memerlukan lagi dengar pendapat dari pelaku uasaha.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan, beberapa klausul yang masih dalam tahap penyempurnaan dalam RUU tentang perdagangan elektronik tersebut antara lain perpajakan dan pengembangan alat pembayaran sebagai bentuk national payment gateway.
Srie bilang, dari sisi perpajakan tidak ada perbedaan perlakuan dengan toko fisik (offline).
Hal tersebut dikarenakan agar tidak ada diskriminasi. Apalagi, dalam sistem perdagangan online tidak banyak jaringan distribusinya.
Sementara itu terkait dengan opsi alat pembayaran menggunakan national payment gateway, hal tersebut diperlukan untuk dapat melakukan pengawasan yang lebih terkontrol.
Untuk pembahasannya, saat ini masih dibahas ditingkat kementerian.
RUU ini ditargetkan dapat terselesaikan pada tahun ini.
"Secepat mungkin (terselesaikan) karena sebelumnya dari kami sudah selesai dan teman-teman pelaku usaha sudah berikan masukan," kata Srie, Kamis (18/2).
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemdag Widodo mengatakan, ada tiga hal yang harus diperhatikan para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.
Selain itu juga harus diperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.
"Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan," ujar Widodo.
Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI.
Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, menurutnya, pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.
Pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.
Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang.
Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.
Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News