kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Kemdag belum terima rekomendasi ekspor beras


Jumat, 05 Agustus 2011 / 16:32 WIB
Kemdag belum terima rekomendasi ekspor beras
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BRI hari ini Senin 26 Oktober, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementrian Perdagangan (Kemdag) mengaku belum menerima rekomendasi ekspor beras premium dari Kementrian Pertanian. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemdag, Deddy Saleh mengatakan, pihaknya baru akan memberikan ijin ekspor beras apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Pertanian.

"Sampai sekarang belum ada rekomendasi dari Kementrian Pertanian. Kami akan memberikan izin apabila sudah ada rekomendasi," kata Deddy Saleh, Jumat (5/8).

Menurut Deddy, ekspor beras ini dahulunya juga pernah dilakukan. Sehingga, ia yakin tak akan mengganggu pasokan beras dalam negeri. "Kita kan sudah pernah ekspor dan yang diekspor itu kan beras yang kualitasnya super premium yang di kita tidak terlalu banyak digunakan," kata Deddy.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemdag, Gunaryo menambahkan, ekspor beras premium tidak akan mengganggu kecukupan beras di dalam negeri. Ia juga memastikan, pasokan beras medium untuk raskin tidak akan terpengaruh ekspor tersebut.

Menteri Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengatakan, Indonesia bakal mengekspor beras premium ke Korea Selatan sebanyak 50.000 ton dari Sulawesi Selatan. Berdasarkan laporan Kementrian Pertanian, Sulawesi Selatan memiliki pontesi beras premium sebanyak 200.000 ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×