kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Kemdag akan perketat pengawasan merek beras


Selasa, 26 Mei 2015 / 05:53 WIB
Kemdag akan perketat pengawasan merek beras
ILUSTRASI. Apa Arti Kata Ceasefire Now?. REUTERS/Toby Melville 


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan merek dagang beras. Hal ini menyusul isu beredarnya beras plastik di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu belakangan.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, Kemendag akan mengatur kembali semua merek dagang untuk beras. Tujuannya supaya semua merek beras yang beredar benar-benar terdaftar di Kemendag.

"Akan kita pantau siapa yang memproduksi barang-barang tersebut. Selama ini kita juga kurang paham siapa yang memproduksinya," kata Rachmat, Senin (25/5/2015) di Mapolda Metro Jaya.

Hari ini, Rachmat dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memang menyambangi Mapolda Metro Jaya. Kepolisian dan Kemendag akan membuat tim khusus untuk menyelidiki keberadaan beras plastik. Rachmat mengatakan, untuk mengetahui pihak yang memproduksi beras dalam suatu merek dagang, pihaknya akan mengoordinasikan dengan Kementerian Pertanian. Sebab, pihak itu lah yang paling bersentuhan dengan produsen produk beras.

Rachmat mengaku telah membahas soal isu beras plastik ini dalam rapat APEC. Ia sempat bertanya kepada menteri perdagangan negara-negara tetangga, seperti Malaysia terkait isu keberadaan beras plastik. Hasilnya isu tersebut tidak ada di Malaysia. Maka ia ingin membuktikan peredaannya di Indonesia atau memang beras plastik hanya sekedar isu. (Unoviana Kartika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×