Reporter: Dyah Megasari |
PANGKALAN KERINCI. PT Asian Agri menyatakan masalah perpajakan yang membelit adalah yang pertama kali terjadi di Indonesia dan masuk ke wilayah abu-abu. Kendati demikian, Asian Agri menyatakan siap melaksanakan semua keputusan pemerintah sesuai dengan aspek hukum yang ada.
Perwakilan keluarga Sukanto Tanoto, Anderson Tanoto, menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah untuk membereskan persoalan pajak.
"Bagaimanapun, kami beroperasi di wilayah Indonesia dan Asian Agri akan jalankan keputusan tentang perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya, Selasa (23/7) malam.
Dia mengungkapkan, hingga akhir 2009, Asian Agri tercatat sebagai pembayar pajak terbesar kedua di antara perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Indonesia. Adapun total pajak yang dibayarkan perseroan hingga akhir periode tersebut mencapai Rp 196 triliun.
"Jika denda pajak sebesar lebih dari Rp 1 triliun itu kami bayar, bisa saja kami jadi perusahaan perkebunan yang membayar pajak terbesar," ujarnya.
Sebelumnya, Asian Agri menyatakan akan membayar pajak senilai Rp 1,25 triliun setelah Mahkamah Agung memutuskan perkara ini. Kewajiban pajak tersebut berasal dari 14 anak usaha perseroan.
Namun demikian, manajemen mempertanyakan keputusan tersebut lantaran jumlah pajak yang dibayar melebihi keuntungan 14 anak perusahaan yang sebesar Rp 1,24 triliun. Selain itu, kewajiban itu adalah di level anak usaha dan tidak mencakup Asian Agri selaku induk perusahaan.
"Selain itu, kami sebelumnya juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar untuk menuntut, lantaran itu berasal dari persepsi mantan karyawan Asian Agri yang melakukan penyelewengan di internal perusahaan," ujar Anderson. (Bambang P Jatmiko/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News