kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Asian Agri ogah beberkan nilai pembayaran pajak


Jumat, 21 Juni 2013 / 17:27 WIB
Asian Agri ogah beberkan nilai pembayaran pajak
ILUSTRASI. Harga Bitcoin dan mata uang kripto lain terus mendaki, terdorong pernyataan ketua The Fed. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Asian Agri mengklaim telah melakukan pembayaran Surat Ketetapan Pajak (SKP) periode pertama yang akan jatuh tempo pada Sabtu besok (22/6).

Namun, perusahaan perkebunan kelapa sawit itu enggan membocorkan berapa nominal rupiah yang telah dibayarkannya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut (20/6).

“Angkanya sudah masuk ke mereka (DJP). Kita lakukan pembayaran kemarin  melalui Bank Mandiri” kata Freddy Widjaya, General Manager Grup Asian Agri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/6).

Untuk sekadar mengingatkan, DJP mengeluarkan SKP untuk 14 perusahaan anak usaha Asian Agri. SKP itu digelontorkan lantaran Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut yang melakukan penggelapan pajak 14 perusahaan dalam kurun waktu tahun 2002-2005.

DJP menetapkan, pajak terutang sebesar Rp 1,25 triliun dengan denda administrasi sebesar Rp 699 miliar, sehingga Asian Agri harus membayar nominal Rp 1,949 triliun rupiah.

Alasan Asian Agri enggan membeberkan jumlah pembayaran yang telah dilakukannya adalah, karena ingin menghindari kesalahan, dikarenakan angka pembayaran terus berkembang. Ini berkaitan dengan jatuh tempo pembayaran yang akan terus berlangsung secara bertahap.

Asian Agri, papar Freddy, akan mengajukan keberatan terhadap pemberian SKP 14 perusahaan tersebut. Menurutnya, 14 perusahaan Grup Asian Agri itu bukan pihak yang didakwa serta tidak pernah mendapat kesempatan membela diri.

Selain itu, Asian Agri juga mempertanyakan penetapan jumlah kekurangan pajak Rp 1,25 triliun yang diterbitkan. Jumlah itu menurut Asian Agri melebihi total keuntungan ke-14 perusahaan grup Asian Agri, yang mana pada periode 2002-2005 hanya sebesar Rp 1,24 triliun.

“Kita akan ajukan keberatan banding ke pengadilan pajak,” tandas Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri. Pengajuan keberatan akan dilakukan Asian Agri sebelum jatuh tempo tiga bulan masa pembahasan internal, setelah SKP diterima pada awal Juni lalu.

Informasi saja, 14 perusahaan Asian Agri yang dikenakan SKP adalah PT Inti Indosawit Subur, PT Hari Sawit Jaya, PT Supra Matra Abadi, PT Andalas Intiagro Lestari, PT Rantau Sinar Karsa, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Tunggal Yunus Estate, PT Mitra Unggul Pusaka, PT Dasa Anugrah Sejati, PT Rigunas Agri Utama, PT Indo Sepadan Jaya, PT Gunung Melayu, PT Saudara Sejati Luhur, dan PT Raja Garuda Mas Sejati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×