kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Asian Agri Sudah Cicil Pajak Rp 969 Miliar


Jumat, 12 Juli 2013 / 09:31 WIB
Asian Agri Sudah Cicil Pajak Rp 969 Miliar
ILUSTRASI. Pembalap Suzuki Ecstar Alex Rins Navarro (kiri) tiba di Bandara Internasional Lombok (BIL) di Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (7/2/2022).


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Anna Suci Perwitasari

JAKARTA. Asian Agri Group mulai membayar tagihan pajak yang selama ini mereka ingkari. Per 11 Juli 2013, perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto ini telah mencicil pajak terutang dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebesar Rp 969,675 miliar, setara 49% dari total terutang.

Hal ini diungkapkan Gunawan Sumargo, Head of Tax Asian Agri kepada KONTAN,  Kamis (11/7). Ia menyebut cicilan tersebut dilakukan dalam empat kali pembayaran dari jatuh tempo yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran pertama dilakukan pada 22 Juni, dilanjutkan pada 28 Juni, 1 Juli dan 10 Juli lalu. Adapun semua pembayaran tersebut dilakukan melalui Bank Mandiri.

Data yang dimiliki Ditjen Pajak pun menyebutkan hal yang sama. Dalam Modul Penerimaan Negara (MPN) tercatat perusahaan kelapa sawit ini sudah melakukan pembayaran Rp 969,675 miliar.

Tapi Ditjen Pajak tak dapat langsung tersenyum lebar karena ada kemungkinan Asian Agri Group akan melakukan banding. Sekadar tahu, syarat pengajuan banding adalah terlebih dahulu membayar 50% dari pajak terutang.

Apalagi sebelumnya Asian Agri sudah menyatakan keberatan terhadap pemberian SKP ke 14 anak usahanya. Untuk itu, perusahaan memang berniat mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Agung. Seperti kita tahu MA memvonis manajer Asian Agri Suwir Laut bersalah telah menggelapkan pajak, dan wajib membayar kekurangan pajak sebesar Rp 1,25 triliun ditambah denda 48% dari total pajak terutang.

Namun Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi bilang sesuai aturan perpajakan, pengajuan keberatan atau banding tidak menunda pembayaran penagihan pajak. Artinya, jika Asian Agri tidak melunasi seluruh tagihan SKP setelah jatuh tempo, Ditjen Pajak akan melakukan penagihan aktif, dengan surat paksa, yakni mulai dari surat teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.

"Sekitar pertengahan sampai akhir Juli ini seharusnya sudah jatuh tempo," kata Chandra.

Sekadar mengingatkan, Kantor Pajak sudah mengeluarkan SKP untuk 14 anak usaha Asian Agri Group di awal Juni lalu. SKP tersebut merujuk pada nilai penggelapan pajak 14 perusahaan tersebut dalam kurun waktu tahun 2002-2005. Selain membayar ke Ditjen Pajak, Asian Agri juga diwajibkan membayar denda ke pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×