Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai video pelukan erat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Irjen Ferdy Sambo jadi masalah setelah terekspos.
Pasalnya, video pelukan erat pasca peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu terekspos.
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, kejadian itu tergolong biasa, namun menjadi masalah saat diekspos.
"Ya itu kan pertemanan, urusan berdua pertemanan. Bukan (sesuatu yang salah)," ungkap Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/7/2022).
Namun, yang menjadi masalah, lanjut Benny ketika momen tersebut diekspose ke publik. "Tapi karena diekspos menjadi masalah," lanjut Benny menambahkan.
Diketahui, Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo bertemu Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, pada Kamis (14/7/2022)
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo Nonaktifkan Karo Paminal dan Polres Jakarta Selatan
Ferdy dan Fadil saling berpelukan erat. Bahkan, Fadil sempat mencium kening Ferdy Sambo. Fadil memberikan dukungan kepada Ferdy Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini.
"Saya memberikan support kepada adik saya Sambo agar tegar menghadapi cobaan ini," kata Fadil kepada wartawan dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menerangkan sebagai manusia, permasalahan apapun bisa terjadi pada siapapun. "Ini tidak mudah dan dapat menimpa siapapun," ucapnya.
Sementara, Polri menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bisa dicampur aduk dengan momen pelukan tersebut kendati saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Kejadian antara Kapolda dengan Ferdy Sambo itu personal, rasa empatinya saja," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.
"Tapi proses penyidikan nggak bisa dicampuradukkan, proses penyidikan tetap profesional, transparan dan akuntabel. Jadi nggak dipengaruhi kejadian-kejadian seperti itu".
Dedi mengatakan penyidik tentunya memiliki kode etik profesi yang dijunjung tinggi sehingga penyidik tentunya bisa dituntut jika tidak profesional dalam menangani suatu kasus.
"Penyidik ini memiliki kode etik profesi yang harus dijunjung tinggi. Ini menyangkut masalah trust juga. Ketika penyidik mencoba tidak profesional, maka dia bisa dituntut juga," tutup Dedi.
Baca Juga: Polri akan Lakukan Otopsi Ulang Brigadir J
Permintaan Keluarga Brigadir J
Tak hanya Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan, keluarga Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan satu jenderal lainnya.
Sebelumnya Kapolri sudah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam. Ini imbas meninggalnya Brigadir J dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Mabes Polri. Setelah laporan tersebut, Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo.
Keluarga Brigadir J juga meminta Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dinonaktifkan.
Yang terbaru Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran juga diminta untuk dinonaktifkan.
Hal itu dikatakan Kuasa Hukum keluarga Brigadir Polisi Nopryansah Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak dalam keterangannya di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022).
“Karena ini menyangkut dugaan pembunuhan terencana ini ada melibatkan orang-orang tertentu, dan segera setelah itu juga ada keterlibatan daripada Karo Paminal datang ke sana, kemudian ada keterlibatan Kapolres Jakarta Selatan,” ucap Kamaruddin dalam tayangan program Kompas Petang di Kompas TV.
"Bahkan di Polda Metro Jaya kita lihat ada yang main teletubbies peluk-pelukan, nangis-nangisan, kemudian ber-framing dengan Komnas Perempuan dan minta perlindungan LPSK, maka oleh karena itu sikap kami tetap sama, demi objektifitas.”
Kamaruddin lebih lanjut menegaskan, tidak menuduh 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut terlibat dalam kematian Brigadir J.
Namun baginya, menonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes tersebut patut dilakukan sampai ada kejelasan dalam perkara tewasnya Brigadir J.
“Kami tidak menuduh mereka pelakunya, tapi baiknya dinonaktifkan dulu dinonaktifkan dulu, sekiranya nanti tidak terbukti bersalah dikembalikan hak-haknya,” tegasnya.
Baca Juga: Menyusul Ferdy Sambo, Kapolri Nonaktifkan Karo Paminal dan Polres Jakarta Selatan
Lantas, dikonfirmasi bagaimana dengan kasus dugaan pelecehan yang kini naik ke tingkat penyidikan.
Kamaruddin menilai, jika terlapornya orang yang sudah meninggal tentu penyidikan akan dihentikan.
“Kalau orang mati dilaporkan ya SP3, karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban kepada orang mati,” ujar Kamaruddin.
“Dan itu sebetulnya tidak cepat ditangani oleh Polda Metro Jaya karena kita lihat, juga kalian-kalian yang mem-posting bahwa Kadiv Propam main teletubbies dengan Kapolda Metro Jaya, berpeluk-pelukan sambil nangis-nangisan, ini kami ragukan juga objektifitasnya,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kompolnas Nilai Ekspos Video Fadil Imran-Ferdy Sambo Bermasalah, Ini Permintaan Keluarga Brigadir J,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News