Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Pemerintah akan merubah kelompok sasaran penerima rumah subsidi. Perubahan tersebut akan masukkan ke dalam pokok perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Didik Sunardi, Direktur Pola Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam pernyataannya baru- baru ini mengatakan, jika selama ini kelompok sasaran penerima subsidi didasarkan pada penghasilan individu, melalui revisi beleid tersebut, penerima akan didasarkan pada penghasilan rumah tangga.
Dengan kata lain, selain suami, penghasilan istri juga akan masuk dalam dasar yang akan digunakan untuk menentukan layak atau tidaknya seseorang atau keluarga menerima subsidi. "Ini untuk asas keadilan supaya yang mendapatkan nantinya merupakan masyarakat yang benar- benar membutuhkan," katanya, Kamis (14/9).
Selain poin tersebut, agar bantuan subsidi rumah bisa dinikmati oleh masyarakat di semua daerah, pemerintah akan membuat segmentasi penghasilan. Dalam wacana yang saat ini sedang dibahas, ada tiga segmen wilayah penghasilan.
Pertama, Jawa, Sumatera dan Sulawesi. Kedua, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Maluku Utara dan Kalimantan. Sedangkan segmen ketiga, wilayah Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, untuk pengecekan kelengkapan dokumen dan pengawasan kualitas rumah subsidi dilakukan bank pelaksana kredit, ke depan, pengecekan akan dilakukan oleh tim bentukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pemerintah saat ini tengah berupaya menggenjot program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui Program Sejuta Rumah.
Lana Winayanti, Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan, untuk melaksanakan upaya tersebut, pemerintah memiliki program subsidi, berbentuk KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Subsidi Selisih Bunga. Subsidi Bantuan Uang Muka dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan.
Agar program- program tersebut efektif Lana bilang, pemerintah mengevaluasi aturan, salah satunya Peraturan menteri PUPR tentang Kemudahan dan atau Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengatakan evaluasi dilakukan karena dengan aturan yang ada sekarang subsidi rumah tidak bisa dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat, padahal mereka membutuhkan. Ambil contoh soal aturan mengenai definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengajukan KPR FLPP.
Selama ini, definisi masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengajukan KPR FLPP adalah mereka yang berpenghasilan Rp 4 juta untuk rumah tapak, dan Rp 7 juta untuk rumah susun. Dan peraturan itu berlaku secara nasional.
Basuki mengatakan, jika aturan tersebut tetap diterapkan, masyarakat Papua susah untuk memanfaatkan fasilitas tersebut. "Di Papua, berpenghasilan Rp 8 juta bisa saja mereka masuk dalam kategori berhak, tapi dengan aturan tersebut tidak bisa karena penghasilannya di atas ketentuan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News