kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bukan lagi kelas 1 hingga 3, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan di 2022


Senin, 27 September 2021 / 09:32 WIB
Bukan lagi kelas 1 hingga 3, kelas standar BPJS Kesehatan akan diterapkan di 2022
ILUSTRASI. Penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan akan diubah. KONTAN/Baihaki


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan akan diubah. Selama ini, kelas pelayanan terbagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Nah, kini akan diubah menjadi penerapan “kelas standar”. 

Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien sewaktu dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021). 

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” kata dia. 

Muttaqien mengatakan, penerapan kelas standar yang akan diterapkan ini bertujuan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Program JKN. 

“Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1,2, dan 3,” katanya lagi. 

Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 23 (4) yang mengatakan bahwa jika peserta membutuhkan rawat inap di Rumah Sakit maka diberikan berdasarkan “kelas standar”. 

Baca Juga: Jumlah PHK meningkat akibat Covid-19, klaim BPJS Ketenagakerjaan melonjak

"Rawat jalan seperti biasa, disini yang dibahas terkait kelas rawat inap," ujarnya. 

Pelayanan rawat inap kelas standar ini akan dilakukan bertahap mulai 2022 dan selambatnya dilakukan pada 1 Januari 2023. Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B. 

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini. 

“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia. 

Baca Juga: Lewat bpjsketenagakerjaan.go.id: cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses. Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. 

Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan. 

“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya. 



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×