Reporter: Epung Saepudin |
JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan bahwa berkas perkara Antasari Azhar dan tiga tersangka lainnya yaitu Williardi Wizard, Jerry Hermawan, dan Sigid Haryo Wibisono telah dilimpakah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta Selatan.
Dengan pelimpahan berkas tersebut, Hendarman menegaskan, status Antasari secara formal kini sudah menjadi terdakwa. "Sudah dilimpahkan kemarin sore. Secara formal statusnya sudah menjadi terdakwa," ujar Jaksa Agung, Selasa (29/9).
Hendarman menegaskan meski berkas tersebut sudah dilimpahkan namun selalu ada kemungkinan berkas tersebut bakal dikembalikan oleh pengadilan sehingga ia saat ini belum menyampaikan surat ke Presiden karena secara definitif belum dipastikan menjadi terdakwa karena dakwaan belum dibacakan di depan pengadilan.
"Masih ada kemungkinan dikembaikan Pengadilan. Setelah definitif baru kita informasikan ke Presiden. Sudah dilimpahkan empat empatnya," tandasnya.
Antasari sendiri sekarang masih ditahan di Polda Maetro Jaya. Sedangkan tiga tersangka lainya ditahan di Mabes Polri. Kempat tersangka tersebut dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 2. Khusus Antasari kemungkinan bakal didakwa pasal berlapis yaitu pasal 340 dan pasal 338 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













