kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejati akan terbitkan sprindik baru buat La Nyalla


Minggu, 29 Mei 2016 / 17:51 WIB
Kejati akan terbitkan sprindik baru buat La Nyalla


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berusaha menguak perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Maka itu, Kejagung bakal mengeluarkan sprindik baru untuk perkara tersebut meskipun kalah pra peradilan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya akan keluarkan sprindik baru," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (26/5).

Kepala Kejati Surabaya Maruli Hutagalung menegaskan, bila sprindik baru dikeluarkan setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Bila tidak berubah, salinan bakal diterima oleh Kejati Surabaya pada Senin (30/5).

Selain itu, Maruli mengaku, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti dan meminta keterangan saksi serta ahli setelah mereka kalah dari sidang pra peradilan. Dan, sampai saat ini status La Nyalla masih sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Surabaya sempat kalah dalam sidang pra peradilan yang diajukan La Nyalla pada April 2016. Dalam pra peradilan tersebut, La Nyalla menuntut terkait penetapannya sebagai tersangka.

Setelah salinan putusan diterima oleh Kejati Surabaya, Maruli kembali mengeluarkan sprindik baru. Dan, pihak La Nyalla kembali mengajukan permohonan pra peradilan dengan materi yang sama.

Lainnya, Maruli mengaku kesulitan untuk menahan La Nyalla karena posisinya yang berada di Singapura. Salah satu Faktornya adalah tidak adanya perjanjian ektradisi antara Indonesia dan Singapura sehingga pihak Indonesia tidak dapat melakukan penangkapan Maruli di Singapura.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengaku telah berkomunikasi dengan kepolisian untuk membantu dalam proses penangkapan dan pemulangan La Nyalla.

Sekadar informasi, La Nyalla juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Diduga dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×