kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Kejati akan terbitkan sprindik baru buat La Nyalla


Minggu, 29 Mei 2016 / 17:51 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berusaha menguak perkara dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Maka itu, Kejagung bakal mengeluarkan sprindik baru untuk perkara tersebut meskipun kalah pra peradilan.

"Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya akan keluarkan sprindik baru," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (26/5).

Kepala Kejati Surabaya Maruli Hutagalung menegaskan, bila sprindik baru dikeluarkan setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Bila tidak berubah, salinan bakal diterima oleh Kejati Surabaya pada Senin (30/5).

Selain itu, Maruli mengaku, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti dan meminta keterangan saksi serta ahli setelah mereka kalah dari sidang pra peradilan. Dan, sampai saat ini status La Nyalla masih sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Surabaya sempat kalah dalam sidang pra peradilan yang diajukan La Nyalla pada April 2016. Dalam pra peradilan tersebut, La Nyalla menuntut terkait penetapannya sebagai tersangka.

Setelah salinan putusan diterima oleh Kejati Surabaya, Maruli kembali mengeluarkan sprindik baru. Dan, pihak La Nyalla kembali mengajukan permohonan pra peradilan dengan materi yang sama.

Lainnya, Maruli mengaku kesulitan untuk menahan La Nyalla karena posisinya yang berada di Singapura. Salah satu Faktornya adalah tidak adanya perjanjian ektradisi antara Indonesia dan Singapura sehingga pihak Indonesia tidak dapat melakukan penangkapan Maruli di Singapura.

Sebelumnya, Jaksa Agung mengaku telah berkomunikasi dengan kepolisian untuk membantu dalam proses penangkapan dan pemulangan La Nyalla.

Sekadar informasi, La Nyalla juga telah ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar. Diduga dana tersebut digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×