kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Kejar teroris, Densus 88 geledah dua lokasi


Kamis, 13 Agustus 2015 / 13:13 WIB
Kejar teroris, Densus 88 geledah dua lokasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Solo. Perburuan anggota teroris di Solo dan Karanganyar, Jawa Tengah masih terus berlanjut. Kali ini, Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri melakukan penggeledahan di dua lokasi di sana. Satu di wilayah Kota Solo dan lainnya berada di Kabupaten Karanganyar.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari penangkapan dua tersangka terduga teroris di Solo, Rabu (12/8/2015) kemarin. Penggeledahan, Kamis (13/8/2015), di lakukan aparat Densus 88 di sebuah lapak telepon genggam di Kampung Sawahan, Sangkrah, Solo, Jawa Tengah.

Kepolisian mengerahkan dua unit truk pasukan Brimob, satu mobil penjinak bahan peledak, dan dua tim laboratorium forensik ke lokasi penggeledahan.

Penggeledahan itu dikawal ketat aparat bersenjata, dan mendapat perhatian dari warga sekitar. Polisi pun menutup akses ke lokasi itu, dan tidak mengizinkan warga untuk mendekat.

Sementara itu, satu tim juga melakukan penggeledahan di wilayah Karanganyar. Namun dari kepolisian masih belum ada keterangan resmi terkait penggeledahan di Solo dan Karanganyar tersebut.

Wakil Kepala Polresta Solo AKBP Hariadi menolak memberikan keterangan. "Keterangan dari Mabes Polri langsung," kata Hariadi.

Diduga, lapak telepon genggam tersebut digunakan para terduga teroris untuk menyimpan bahan bahan berbahaya. (M. Wismabrata)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×