Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Soal kebijakan harga di bawah pita cukai ini, Pemerintah diharapkan untuk dapat melakukan pengawasan lebih serius agar akses dan keterjangkauan rokok tidak makin terbuka, khususnya pada anak-anak dan remaja.
Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febri Pangestu mengatakan, instrumen kebijakan Kemenkeu untuk pengendalian konsumsi tembakau telah mencakup tarif cukai dan harga rokok.
“Kami juga mengatur harga transaksi pasar (HTP) yang merespons praktik di lapangan, apabila tidak ada pengaturan harga, perusahaan memainkan dengan menjual rokok cukup murah. Karena perusahaan besar punya pabrikan besar sehingga bisa menekan harga menjadi rendah,” ujar Febri.
Baca Juga: Pemerintah punya peran krusial agar produk tembakau alternatif bisa diterima
Soal pengawasan harga, Febri memastikan bahwa Kementerian Keuangan melakukan pemantauan secara berkala. “Untuk pengawasan harga rokok, Dirjen Bea Cukai melakukan monitoring HTP per tiga bulan, dari warung, swalayan, minimarket, untuk melihat tingkat harga apakah sudah bergerak atau disesuaikan dengan cukai,”ujarnya.
Secara keseluruhan industri, BKF sebelumnya memprediksi konsumsi rokok akan turun selama 2020 akibat pandemi Covid-19 namun ternyata penurunannya tidak sedalam yang diprediksi karena adanya perubahan pada tren pasar yang beralih ke rokok murah.
“Terjadi perubahan pasar, karena terjadi penurunan produksi terbesar pada rokok golongan 1, tetapi golongan bawah tumbuh positif. Akhirnya konsumen mengkompensasi ke rokok yang lebih murah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News