Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah merencanakan target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Jumlah itu naik 9,87% dibanding target dalam APBN-P 2017 yang dipatok Rp 1.472,7 triliun.
Jumlah itu terdiri dari penerimaan pajak Rp 1.424 triliun, naik 10,94% dari APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Juga terdiri dari penerimaan bea dan cukai Rp 194,1 triliun, naik 2,59% dari APBN-P tahun ini yang sebesar Rp 189,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna di DPR mengatakan, target penerimaan perpajakan tersebut merupakan perhitungan yang optimal dan realistis. Sebab, penyusunannya didasarkan pada perkiraan realisasi penerimaan perpajakan tahun 2017 dan berbagai kebijakan yang akan ditempuh pada tahun 2017 dan 2018.
"Meskipun pemerintah masih tetap mewaspadai tantangan pemulihan ekonomi global serta perubahan pola transaksi dan ekonomi yang semakin cepat berubah dan lintas batas negara," kata Sri Mulyani saat membacakan pandangan akhir pemerintah di Gedung DPR, Rabu (25/10).
Untuk mencapai target penerimaan pajak, pemerintah melakukan berbagai upaya penguatan reformasi perpajakan melalui lima hal. Pertama, melalui dukungan Automatic Exchange of Information (AEoI) agar dapat meningkatkan basis pajak serta mencegah praktik penghindaran pajak dan erosi perpajakan (base erosion profit shifting).
Kedua, penguatan data dan Sistem Informasi Perpajakan agar lebih up to date dan terintegrasi, melalui e-filing, e-form dan e-faktur. Ketiga, membangun kepatuhan dan kesadaran pajak (sustainable compliance), melalui e-service, mobile tax unit, KPP Mikro, dan outbond call.
Keempat, pemberian insentif perpajakan, melalui tax holiday dan tax allowance, serta mengkaji kebijakan exemption tax pada beberapa barang kena PPN. Kelima, penguatan SDM dan regulasi, melalui peningkatan pelayanan dan efektivitas organisasi.
Sementara untuk mencapai target penerimaan bea dan cukai, pemerintah mengaku akan terus melakukan pembenahan dan penguatan reformasi melalui lima hal. Pertama, perbaikan kemudahan dan percepatan pelayanan di pelabuhan dan bandara.
Kedua, penegakan pemberantasan penyelundupan. Ketiga, pemberantasan cukai palsu. Keempat, pelayanan kepabenanan yang lebih baik di daerah perbatasan. Kelima, peningkatan potensi penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Pemerintah yakin dengan reformasi pengelolaan perpajakan Indonesia, maka distribusi pendapatan antar-masyarakat akan dapat diperbaiki sehingga keadilan akan semakin dirasakan oleh seluruh masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News