kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejar Rp 90 triliun, Pajak bedah data tax amnesty


Kamis, 15 Juni 2017 / 06:03 WIB
Kejar Rp 90 triliun, Pajak bedah data tax amnesty


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Penerimaan pajak tahun ini berpotensi short fall atau gagal mencapai targetnya. Sebab dari target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.498,9 triliun, baru tercapai 30,9% atau Rp 463,5 triliun per akhir Mei 2017. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bilang target itu masih bisa tercapai pada tahun ini asal ada extra effort.

Untuk itu, Sri Mulyani bilang pihaknya akan menyisir para wajib pajak, terutama pajak nonmigas. Apalagi, Ditjen Pajak telah memiliki data detail penerimaan pajak yang under control dan berapa yang perlu extra effort. "Kami harap (target pajak) masih akan tercapai meski kami lihat potensi (penerimaan) sebesar Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun masih butuh extra effort Ditjen Pajak," ujarnya.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, potensi Rp 70 triliun sampai Rp 90 triliun berasal dari penelusuran data tax amnesty. "Sesuai dengan ketentuan pasal 18 UU amnesti pajak, dalam bentuk pengawasan dan penegakan hukum. Kegiatan ekstensifikasi juga berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, katanya kepada KONTAN, Rabu (14/6).

Pasal 18 UU tax amnesty menjelaskan, WP yang tidak menyampaikan SPT sampai periode terakhir pengampunan pajak dan petugas pajak menemukan harta tambahan yang diperoleh dalam kurun waktu 1 Januari 1985 sampai dengan Desember 2015, maka harta tersebut akan dihitung sebagai penghasilan. Ayat (3) pasal tersebut juga menegaskan, tambahan penghasilan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebanyak 200% pajak terutang.

Nantinya, Ditjen Pajak akan membuka laporan amnesti pajak dibandingkan dengan data yang sudah dimiliki kantor pajak. Ditjen Pajak meyakini, ada data amnesti pajak yang belum belum sesuai dengan kondisi riil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Kemkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan, selama ini Ditjen Pajak juga telah membuat rumusan untuk mengejar target penerimaan, namun pihaknya tidak berhenti sampai di situ. Dengan potensi risiko yang dipaparkan oleh Sri Mulyani, Ditjen Pajak akan terus mengevaluasi potensi-potensi apa saja yang masih bisa dioptimalkan.

Sejauh ini, kinerja pajak yang melonjak cukup besar berasal dari sektor migas. PPh migas hingga Mei 2017 mencapai Rp 21,6 triliun, tumbuh 47,6% dari periode tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×