kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kejar penerimaan, tarif cukai rokok bakal naik tahun depan


Senin, 16 Agustus 2021 / 14:15 WIB
Kejar penerimaan, tarif cukai rokok bakal naik tahun depan
ILUSTRASI. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok tahun depan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan. Salah satu tujuannya yakni agar mencapai target penerimaan cukai, sehingga mampu memompa penerimaan negara.

Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, pemerintah menargetkan penerimaan cukai tahun depan sebesar Rp 203,92 triliun. Angka tersebut tumbuh 11,% dari outlook tahun 2021.

Meski dipastikan CHT 2022 naik, tapi pemerintah belum memastikan besaran tarifnya. Yang jalas, cara tersebut dipercaya dapat mendorong penerimaan cukai di tahun depan, meskipun dampak pandemi virus corona masih menjadi penghambat perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Penerimaan perpajakan ditargetkan naik Rp 131,1 triliun di tahun 2022

“Eskalasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau dengan tetap mempertimbangkan empat pilar yaitu pengendalian, penerimaan, tenaga kerja, dan dampak ke rokok ilegal,” sebagaiman dikutip dalam Buku II Nota Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2022.

Selain melalui peningkatan tarif CHT, pemerintah juga akan melakukan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) di tahun depan. “Selain itu, memperhatikan kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi cukai terutama melalui pemberlakuan pengenaan cukai produk plastik,” tulis pemerintah di nota keuangan.

Sebagai gambaran, tahun ini kenaikan rata-rata tarif CHT sebesar 12,5%. Namun, untuk tairf cukai rokok jenis sigarete kretek tangan (SKT) tidak naik, karena pemerintah mempertimbangkan aspek tenaga kerja.

Catatan pemerintah, penerimaan kepabeanan dan cukai dalam periode 2017–2019 mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 5,3% per tahun. Penerimaan cukai menjadi kontributor utama sekaligus mencatat pertumbuhan paling signifukan sebagai dampak kebijakan relaksasi pelunasan pemesanan pita cukai rokok dan kebijakan penyesuaian tarif pita cukai rokok.

Selain itu, bea masuk dan bea keluar juga mampu tumbuh di tengah ketidakpastian global yang memengaruhi perdagangan internasional.

Selanjutnya: Pemerintah didesak tetap naikkan cukai rokok, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×