kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Kejar pajak, KPP Bantul siap bertindak tegas


Jumat, 25 Maret 2016 / 16:53 WIB
Kejar pajak, KPP Bantul siap bertindak tegas


Sumber: Antara | Editor: Adi Wikanto

Bantul. Kantor Pajak Pratama (KPP) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 2016 ditargetkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dapat menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 890 miliar. Target ini naik sekitar 20% dari target 2015 yang sebesar Rp 744 miliar.

Kepala KPP Bantul, Sri Suratno, mengakui pencapaian targert bakal berat. Pasalnya, realisasi pada tahun lalu hanya mencapai 82%. "Namun itu bukan kendala, karena masih ada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran," katanya.

Oleh karena itu, KPP Bantul berharap semua wajib pajak dapat melakukan pembayaran sehingga target penerimaan pajak dapat tercapai. Apalagi, saat ini sudah ada kemudahan dalam menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yaitu melalui internet atau e-filling.

Selain itu, upaya untuk mangoptimalkan penerimaan pajak yang dikelola KPP Bantul itu, akan dilakukan dengan peningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi, termasuk melakukan upaya penegakan hukum sebagai jalan terakhir jika ada tunggakan pembayaran.

"Tahun 2016 kebetulan tahun penegakan hukum, itu sesuai dengan rencana strategis Dirjen Pajak, makanya kami imbau wajib pajak daripada nanti Dirjen Pajak menerapkan penegakan hukum, ayolah sukseskan program pembangunan dengan membayar pajak dan melapor SPT tahunan," katanya.

Sri Suratno mengatakan, dengan tahun penegakan hukum nantinya lembaga penegak hukum yang digandeng Dirjen Pajak seperti kepolisian dan kejaksaan akan melakukan penyidikan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak, termasuk data yang terdapat di daftar wajib pajak.

"Kalau ada tunggakan itu nanti kaitannya dengan penagihan aktif, sehingga terhadap wajib pajak bisa dilakukan penyanderaan, pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, sehingga seperti terpenjara," katanya.

(Heri Sidik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×