kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejar izin satu pintu, Jokowi ancam cabut DAU


Selasa, 04 November 2014 / 13:56 WIB
Kejar izin satu pintu, Jokowi ancam cabut DAU
ILUSTRASI. TP-Link Luncurkan Archer AX23?Router Wi-Fi 6 Dual-Band AX1800 Baru.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh kepala daerah agar mempercepat pembangunan sistem perizinan satu pintu untuk investasi. Jika tidak selesai dalam satu tahun, Jokowi mengancam akan menghapus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) atau mengurangi anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).

Menurut Jokowi keberadaan sistem perizinan satu pintu, atau yang disebut Jokowi dengan istilah one stop service, sangat penting. Sistem itu diharapkan mendorong pertumbuhan investasi di daerah.

Selama ini, salah satu penghambat pertumbuhan investasi di daerah adalah lamanya proses perizinan. Nah, dengan sistem one stop service maka proses perizinan untuk investasi bisa lebih cepat. "Yang tidak one stop service anggaran DAK nya akan dihapus, dan anggaran DAU nya akan dihitung lagi, dikurangi," katanya, Selasa (4/11) di Istana negara, Jakarta.

Jokowi memandang keberaan investor sangat penting, terutama dalam mengembangkan infrastruktur di daerah. Keberadaan infrastruktur juga bisa mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Selama ini, pertumbuhan industri di berbagai daerah terkendala karena kurangnya pembangkit listrik yang memadai. Sehingga kapasitas listrik tidak cukup mendukung, bagi kawasan industri.

Sebagai informasi, dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015, alokasi untuk DAK sebesar Rp 35,8 triliun, sementara alokasi DAU sebesar Rp 352,8 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga mengkritik mekanisme penganggaran yang dilakukan oleh Kepala daerah. Sebab, sebagian besar daerah mengalokasikan anggarannya lebih besar untuk gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, dalam bentuk anggaran aparatur. Sementara anggaran pembangunan malah lebih kecil, yaitu hanya 20%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×