kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Ahok belum mengeluarkan izin reklamasi 14 pulau


Rabu, 29 Oktober 2014 / 20:37 WIB
Ahok belum mengeluarkan izin reklamasi 14 pulau
ILUSTRASI. Ingin Mengecilkan Perut? Coba 5 Olahraga Ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, belum mengeluarkan sebagian besar izin reklamasi 17 pulau rekayasa di pantai utara Jakarta. Dari semuanya itu, baru tiga proyek yang izin reklamasinya sudah keluar. 

Asisten Gubernur Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Wiriyatmoko mengungkapkan hal tersebut kepada Kompas.com, Rabu (29/10). Dia mengatakan, sementara ini 14 pulau lainnya masih dalam pengkajian, termasuk pengkajian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). 

"Izin reklamasi Agung Sedayu Group (Kapuk Naga Indah) sudah keluar, sementara PT Pembangunan Jaya Ancol sudah mengajukan izin, karena mereka akan segera membangun. Agung Podomoro Land juga sudah menajukan, tapi sampai saat ini belum keluar izin reklamasinya," terang Wiriyatmoko.

Namun demikian, lanjut dia, izin prinsip sudah keluar semua untuk 17 pulau buatan tersebut. 

Target pemberian izin itu merupakan kewenangan Ahok. "Kami tak bisa mematok target. Silakan tanya pak Gubernur yang lebih tahu tentang izin reklamasi. Tapi, mengenai izin prinsip sudah terbagi semua," tukasnya. 

Adapun pengembang yang mendapat konsesi izin prinsip pengembangan 17 pulau buatan adalah PT Pelindo yang menggarap satu pulau, PT Manggala Krida Yudha satu pulau, PT Pembangunan Jaya Ancol empat pulau, PT Jakarta Propertindo dua pulau, PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau, dan PT Kapuk Naga Indah lima pulau. Sementara itu, dua pulau lainnya belum dilirik investor. (Hilda B. Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×