kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Izin bongkar muat tengah laut akan dilarang


Minggu, 02 November 2014 / 15:08 WIB
Izin bongkar muat tengah laut akan dilarang
ILUSTRASI. Fasilitas produksi PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK) yang incar pasar Eropa dan Amerika


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Susi Pudjiastuti melakukan gebrakan. Belum ada seminggu dia bekerja sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, dia sudah berencana merombak aturan ijin bongkar muat di tengah laut.

Susi mengatakan, aturan mengenai ijin bongkar muat di tengah laut tersebut telah membuka peluang besar terjadinya tindakan pencurian ikan. Sebagai catatan saja, aturan mengenai ijin bongkar muat bagi kapal ikan yang ingin dirombak oleh Susi di awal masa kerjanya tersebut terdapat dalam Pasal 37 ayat 7 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 26/ PERMEN - KP/ 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 30/ MEN-KP/ 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelokaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam pasal tersebut, ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan dapat dialihkan langsung pada pelabuhan pangkalan atau melalui alih muatan di laut. Selain izin untuk mengalihkan muatan, Permen 26 tersebut juga mengatur beberapa syarat untuk melakukan bongkar muat di tengah laut.

Syarat tersebut sebagainana diatur dalam Pasal 37 A, antara lain terdiri dari; kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan 10 GT, kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan dilakukan oleh kapal yang memiliki ijin atau bukti pencatatan kapal yang merupakan mitra kapal tersebut dan mengisi pernyataan pemidahan ikan hasil tangkapan dan ditandatangani oleh masing- masing nahkoda lapal dan disampaikan kepada pelabuhan pangkalan.

Selain syarat bagi kapal tersebut, dalam Pasal 37 C, juga diatur mengenai kewajiban kepala pelabuhan. Mereka wajib menyampaikan laporan pelaksanaan alih muatan setiap bulan kepada direktur jenderal dengan melampirkan pernyataan pemindahan ikan. Susi mengatakan, peraturan mengenai bongkar muat atau alih muatan tersebut mengejutkan dirinya.

"Mengizinkan bongkar muat barang, ikan di tengah laut itu memberikan izin untuk melakukan sesuatu yang ilegal, itu tidak bisa saya terima," katanya di Jakarta Jumat (31/10) lalu.

Susi mengatakan, dia dalam beberapa minggu ini akan segera mereview dan merubah aturan tersebut. Dia juga akan menghentikan ijin bongkar muat barang di tengah laut. Dia bilang akan menandatangani perubahan tersebut dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×