Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Dua terpidana mati kasus "Bali Nine", Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah dipindahkan dari LP Krobokan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3) pagi. Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, eksekusi mati terhadap keduanya masih menunggu persiapan regu tembak.
"Kita harus siapkan regu tembaknya, lokasi tempat eksekusinya. Koordinasi dengan pihak-pihak, kesiapan mereka," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Satu regu tembak nantinya diisi oleh 13 orang. Pihak kejaksaan masih terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyiapkan regu tembak itu.
Selain menunggu kesiapan regu tembak, Prasetyo juga mengungkapkan, kejaksaan masih menunggu pemindahan terpidana mati lainnya yang masih ada di Madiun dan Yogyakarta.
"Kami lihat lagi laporan terakhir di lapangan seperti apa. Saya juga akan cek, kami cek setiap saat. Yang pasti sudah dievakuasi duo Bali Nine dari Krobokan ke Nusa Kambangan," kata Prasetyo.
Saat ditanya berapa jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu belum mau membukanya. Dia hanya menegaskan bahwa semua terpidana mati yang akan dieksekusi terkait kasus narkoba.
Beberapa hari lalu, Prasetyo sempat mengutarakan bahwa ada 10 terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap II ini. Namun, dia mengaku jumlah pastinya masih dipertimbangkan.
"Banyak hal yang harus diperhatikan juga supaya tidak terkesan kita ini semena-mena," ucap dia.
Pemerintah Indonesia menegaskan akan tetap menjalankan eksekusi hukuman mati meski mendapat tekanan dari berbagai negara. Pada Januari lalu, kejaksaan sudah mengeksekusi mati enam terpidana yang berasal dari berbagai negara. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News