Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku siap membantu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam upaya melanjutkan penagihan piutang pajak yang belum tertagih senilai Rp 71 triliun. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, pihaknya akan memfasilitasi keinginan kementerian keuangan tersebut.
Untuk bisa mengejar piutang pajak tersebut, Kemenkeu harus melakukan penghentian tindak pidananya. Karena, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara, Kemenkeu harus mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung.
"Sepanjang persyaratannya menurut hukum terpenuhi, saya kira kejaksaan akan mengakomodasinya," kata Darmono, kepada KONTAN, Selasa (7/12). Hal ini, menurut Darmono sesuai dengan tujuan kejaksaan agung dalam upaya melakukan asset recovery, untuk kepentingan penerimaan negara.
Namun, meskipun begitu, Darmono mengaku pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari Kemenkeu soal ini. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya cek dulu," kilah Darmono.
Menurut aturan tersebut, bila sudah disetujui oleh Jaksa Agung, maka Menkeu bisa meminta kepada Dirjen Pajak agar mencairkan uang jaminan dari wajib pajak yang tersimpan dalam escrow account dan diserahkan ke rekening negara, sebagai pembayaran atas kewajiban pajaknya.
Aturan ini memang baru disahkan tahun ini. Sebelumnya menurut aturan yang lama, yaitu PMK No.WXC/PMK.03/2009, Menkeu tidak perlu mendapat persetujuan dari kejaksaan agung.
Menanggapi hal ini, Darmono mengatakan aturan tersebut akan berdampak positif, karena korps adhyaksa ini akan benar-benar menjadi lembaga yang bisa melakukan check and balance terhadap pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News