Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadza mengatakan, tim pemeriksa jaksa dalam kasus Gayus Tambunan terus mendalami seputar tudingan adanya kepentingan lain dalam penanganan perkara tersebut. Kepentingan dimaksud terkait tuntutan hukuman percobaan yang berujung pada vonis bebas, sekaligus dugaan adanya bagi-bagi duit dalam kasus itu.
Hamzah menjelaskan, pihaknya belum dapat mengungkapkan adanya kepentingan lain dalam penanganan perkara tersebut. Dia berdalih, kepentingan lain baru bisa ditindaklanjuti, kalau ada pihak luar yang mengungkapkannya. "Tidak mungkin mereka mengaku, kalau tidak ada pihak lain yang menyampaikan," katanya.
Hamzah bilang soal aliran dana ke jaksa sebagaimana ditudingkan baru bisa diketahui setelah memeriksa Gayus. "Dari situ baru bisa diketahui. Itu pun bukan jaminan adanya dugaan kepentingan lain,"katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto mengaku belum mengetahui persis dugaan adanya aliran dana perkara Gayus HP Tambunan kepada para jaksa. "Saya menghargai setiap informasi dari masyarakat. Namun hendaknya disertai bukti-bujkti pendukung," tukasnya. Apalagi, tambah Didiek,"Sebagai anggota DPR, tentunya pernyataan itu disertai alat bukti yang kuat, agar bisa dkitindaklanjuti.Kita siap menerima dan mengusutnya, kalau memang ada dugaan aliran dana."
Kemarin, Bambang Soesatyo anggota komisi III DPR membeberkan adanya aliran dana ke sejumlah lembaga terkait kasus Gayus. "Dari laporan masyarakat, Rp11 miliar ke Kepolisian, Rp5 miliar ke Kejaksaan Agung, Rp4 miliar ke Kehakiman dan sisanya ke pengacara," katanya. Sementara itu, soal adanya dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri bintang tiga, Bambang tak berkomentar banyak. "Ada dugaan dan sekarang didalami oleh Kapolri tentang keterlibatan jenderal bintang tiga satu orang," katanya.
E
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News