kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kejaksaan belum terima SKK Sjamsul Nursalim


Selasa, 19 Oktober 2010 / 10:24 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan belum mengirimkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim. Padahal, pihak Lapangan Banten sudah berjanji mengirimkan surat kuasa itu ke Kejaksaan Agung pada akhir September lalu.

Plt Jaksa Agung Darmono mengaku sudah siap menggugat Sjamsul atas tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti, evaluasi dan tentukan sikap," kata Darmono, Selasa (19/10).

Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim ini akan berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Sjamsul diduga mempunyai utang sebesar Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×