kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.720   16,00   0,10%
  • IDX 8.712   25,09   0,29%
  • KOMPAS100 1.197   2,86   0,24%
  • LQ45 857   2,71   0,32%
  • ISSI 311   1,25   0,40%
  • IDX30 439   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 507   2,23   0,44%
  • IDX80 134   0,53   0,40%
  • IDXV30 139   0,36   0,26%
  • IDXQ30 139   0,61   0,44%

Kejaksaan belum terima SKK Sjamsul Nursalim


Selasa, 19 Oktober 2010 / 10:24 WIB
Kejaksaan belum terima SKK Sjamsul Nursalim
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan belum mengirimkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim. Padahal, pihak Lapangan Banten sudah berjanji mengirimkan surat kuasa itu ke Kejaksaan Agung pada akhir September lalu.

Plt Jaksa Agung Darmono mengaku sudah siap menggugat Sjamsul atas tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti, evaluasi dan tentukan sikap," kata Darmono, Selasa (19/10).

Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim ini akan berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Sjamsul diduga mempunyai utang sebesar Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×