kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.616.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 18.111   28,00   0,15%
  • IDX 6.186   94,98   1,56%
  • KOMPAS100 811   14,88   1,87%
  • LQ45 619   12,34   2,03%
  • ISSI 214   3,34   1,59%
  • IDX30 349   7,21   2,11%
  • IDXHIDIV20 430   7,44   1,76%
  • IDX80 93   1,76   1,94%
  • IDXV30 117   2,05   1,78%
  • IDXQ30 112   2,25   2,06%

Kejaksaan belum terima SKK Sjamsul Nursalim


Selasa, 19 Oktober 2010 / 10:24 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi Fintech


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kementerian Keuangan belum mengirimkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim. Padahal, pihak Lapangan Banten sudah berjanji mengirimkan surat kuasa itu ke Kejaksaan Agung pada akhir September lalu.

Plt Jaksa Agung Darmono mengaku sudah siap menggugat Sjamsul atas tunggakan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Bank Dagang Negara Indonesia. "Kami akan menindaklanjuti, evaluasi dan tentukan sikap," kata Darmono, Selasa (19/10).

Kejaksaan Agung akan membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut. Tim ini akan berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Sjamsul diduga mempunyai utang sebesar Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×