kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.274   52,00   0,32%
  • IDX 6.934   36,56   0,53%
  • KOMPAS100 1.010   7,98   0,80%
  • LQ45 774   3,69   0,48%
  • ISSI 227   2,77   1,24%
  • IDX30 400   2,21   0,56%
  • IDXHIDIV20 463   1,45   0,31%
  • IDX80 113   0,77   0,69%
  • IDXV30 114   1,28   1,13%
  • IDXQ30 129   0,54   0,42%

Kejaksaan Segera Gugat Perdata Sjamsul Nursalim


Senin, 28 Desember 2009 / 09:57 WIB
Kejaksaan Segera Gugat Perdata Sjamsul Nursalim


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan segera menemui Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan untuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna mengejar aset Sjamsul Nursalim. Hendarman mengaku sudah memberikan fakta hukum terkait hal tersebut.

Ia menyebutkan, Sjamsul Nursalim terbukti masih berutang Rp 4,7 triliun kepada negara. Makanya, Kejaksaan Agung meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggugat debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. "Mohon kiranya Menteri Keuangan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk menagih aset Rp 4,7 triliun," ujarnya, pekan lalu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, sisa utang tersebut karena Sjamsul dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap negara. "Masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim. Menkeu bisa menggugat perdata," tegasnya. Dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan, Kejaksaan bisa segera menggugat mantan Bos Bank Dagang Negara Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×