kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.114   84,00   0,47%
  • IDX 5.886   12,65   0,22%
  • KOMPAS100 765   1,66   0,22%
  • LQ45 584   1,12   0,19%
  • ISSI 203   0,47   0,23%
  • IDX30 330   -0,41   -0,12%
  • IDXHIDIV20 408   -2,37   -0,58%
  • IDX80 87   0,26   0,29%
  • IDXV30 111   -0,39   -0,35%
  • IDXQ30 106   -0,55   -0,52%

Kejaksaan Segera Gugat Perdata Sjamsul Nursalim


Senin, 28 Desember 2009 / 09:57 WIB


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan segera menemui Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan untuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna mengejar aset Sjamsul Nursalim. Hendarman mengaku sudah memberikan fakta hukum terkait hal tersebut.

Ia menyebutkan, Sjamsul Nursalim terbukti masih berutang Rp 4,7 triliun kepada negara. Makanya, Kejaksaan Agung meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggugat debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. "Mohon kiranya Menteri Keuangan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk menagih aset Rp 4,7 triliun," ujarnya, pekan lalu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, sisa utang tersebut karena Sjamsul dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap negara. "Masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim. Menkeu bisa menggugat perdata," tegasnya. Dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan, Kejaksaan bisa segera menggugat mantan Bos Bank Dagang Negara Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×