kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Kejaksaan Segera Gugat Perdata Sjamsul Nursalim


Senin, 28 Desember 2009 / 09:57 WIB
Kejaksaan Segera Gugat Perdata Sjamsul Nursalim


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan akan segera menemui Dirjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan untuk mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) guna mengejar aset Sjamsul Nursalim. Hendarman mengaku sudah memberikan fakta hukum terkait hal tersebut.

Ia menyebutkan, Sjamsul Nursalim terbukti masih berutang Rp 4,7 triliun kepada negara. Makanya, Kejaksaan Agung meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menggugat debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu. "Mohon kiranya Menteri Keuangan mengeluarkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan untuk menagih aset Rp 4,7 triliun," ujarnya, pekan lalu.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Edwin Pamimpin Situmorang mengatakan, sisa utang tersebut karena Sjamsul dinilai telah melakukan wanprestasi terhadap negara. "Masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim. Menkeu bisa menggugat perdata," tegasnya. Dengan surat kuasa dari Menteri Keuangan, Kejaksaan bisa segera menggugat mantan Bos Bank Dagang Negara Indonesia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×