kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -8.000   -0,30%
  • USD/IDR 18.113   83,00   0,46%
  • IDX 5.886   12,32   0,21%
  • KOMPAS100 765   1,79   0,23%
  • LQ45 583   0,61   0,10%
  • ISSI 203   0,65   0,32%
  • IDX30 330   -0,34   -0,10%
  • IDXHIDIV20 408   -2,34   -0,57%
  • IDX80 87   0,32   0,37%
  • IDXV30 111   -0,29   -0,26%
  • IDXQ30 106   -0,57   -0,53%

Menkeu belum serahkan kuasa buat gugat Sjamsul Nursalim


Kamis, 07 Oktober 2010 / 22:25 WIB
Ilustrasi pasar modal


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum terima Surat Kuasa Khusus (SKK) Sjamsul Nursalim dari Kementerian Keuangan. Padahal, Menteri Keuangan Agus Martowardojo Rabu (8/9) lalu menyatakan SKK Sjamsul bakal terbit paling telat akhir September kemarin.

SKK ini dibutuhkan kejaksaan untuk bisa segera menggugat Sjamsul atas kasus dugaan tunggakan utang Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Diduga utang taipan ini mencapai Rp 4,7 triliun.

Juru Bicara Kejaksaan Agung Babul Choir mengaku telah menghubungi Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan untuk menanyakan proses SKK Sjamsul. “Sampai sekarang kejaksaan belum menerima SKK Sjamsul,” kata Babul kepada KONTAN.

Pada tanggal 3 September lalu, Kamal menyatakan Kejaksaan Agung bersikukuh tidak akan minta Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan SKK terhadap Sjamsul, secara lisan maupun tertulis. Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya urusan penerbitan SKK kepada Kementerian Keuangan.

“Masa kita yang minta SKK. Dia yang perlu harusnya dia yang kasih dong,” ujar Kemal. Sisa utang Sjamsul kepada negara terungkap di sidang terdakwa Jaksa Urip Tri Gunawan dalam kasus suap yang melibatkan Artalyta Suryani dalam sidang yang digelar pada Mei 2008.

Awal September tahun lalu, Kejaksaan Agung pernah melayangkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk memberitahukan tunggakan utang Sjamsul kepada negara sudah mencapai nilai Rp 4,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×