kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.244   68,00   0,42%
  • IDX 6.850   -14,83   -0,22%
  • KOMPAS100 996   -2,75   -0,28%
  • LQ45 762   -1,37   -0,18%
  • ISSI 225   -0,70   -0,31%
  • IDX30 392   -0,65   -0,17%
  • IDXHIDIV20 454   -1,46   -0,32%
  • IDX80 112   -0,28   -0,25%
  • IDXV30 113   -0,42   -0,37%
  • IDXQ30 127   -0,10   -0,08%

Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Senin, 28 Desember 2009 / 09:52 WIB
Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century tampaknya boleh terus beredar. Kejaksaan Agung mengaku belum mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang peredaran buku karangan George Junus Aditjondro itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, belum ada perintah untuk melarang peredaran buku yang memunculkan kontroversi itu. "Belum ada pelarangan resmi, kalau sudah ada tentu diumumkan," tegasnya, Minggu (27/12).

Menurut Didik, sebelum melarang peredaran sebuah buku, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara. akan mengkaji dulu apakah isi buku itu bertentangan dengan aturan hukum. "Tim ini akan melakukan klarifikasi isi buku dengan UUD 1945,"katanya. Ia menyatakan, selama tim pengkajian belum memutuskan, maka buku tersebut tetap boleh beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×