kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Senin, 28 Desember 2009 / 09:52 WIB
Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century tampaknya boleh terus beredar. Kejaksaan Agung mengaku belum mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang peredaran buku karangan George Junus Aditjondro itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, belum ada perintah untuk melarang peredaran buku yang memunculkan kontroversi itu. "Belum ada pelarangan resmi, kalau sudah ada tentu diumumkan," tegasnya, Minggu (27/12).

Menurut Didik, sebelum melarang peredaran sebuah buku, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara. akan mengkaji dulu apakah isi buku itu bertentangan dengan aturan hukum. "Tim ini akan melakukan klarifikasi isi buku dengan UUD 1945,"katanya. Ia menyatakan, selama tim pengkajian belum memutuskan, maka buku tersebut tetap boleh beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×