kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.596.000   -9.000   -0,35%
  • USD/IDR 16.805   35,00   0,21%
  • IDX 8.644   106,34   1,25%
  • KOMPAS100 1.196   14,99   1,27%
  • LQ45 852   6,61   0,78%
  • ISSI 309   4,03   1,32%
  • IDX30 439   3,37   0,77%
  • IDXHIDIV20 514   3,08   0,60%
  • IDX80 133   1,39   1,06%
  • IDXV30 139   1,20   0,87%
  • IDXQ30 141   0,87   0,62%

Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Senin, 28 Desember 2009 / 09:52 WIB
Kejaksaan Belum Melarang Buku George Aditjondro


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. buku yang berjudul Membongkar Gurita Cikeas: di Balik Skandal Bank Century tampaknya boleh terus beredar. Kejaksaan Agung mengaku belum mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang peredaran buku karangan George Junus Aditjondro itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didik Darmanto mengatakan, belum ada perintah untuk melarang peredaran buku yang memunculkan kontroversi itu. "Belum ada pelarangan resmi, kalau sudah ada tentu diumumkan," tegasnya, Minggu (27/12).

Menurut Didik, sebelum melarang peredaran sebuah buku, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Badan Intelijen Negara. akan mengkaji dulu apakah isi buku itu bertentangan dengan aturan hukum. "Tim ini akan melakukan klarifikasi isi buku dengan UUD 1945,"katanya. Ia menyatakan, selama tim pengkajian belum memutuskan, maka buku tersebut tetap boleh beredar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×