kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO dan Turunannya


Senin, 11 Juli 2022 / 16:39 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO dan Turunannya
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung Periksa Dua Orang Saksi Kasus Ekspor CPO dan Turunannya


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yaitu F selaku Direktur Utama PT Bina Karya Prima dan MRK selaku Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/7).

Baca Juga: Kejaksaan Agung Periksa Lima Orang Saksi Terkait Kasus Ekspor CPO dan Turunannya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini. Yakni mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana, SMA yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau.

Kemudian PT atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, TS selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas dan Lin Che Wei (LCW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×