Reporter: Diade Riva Nugrahani | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Kejaksaan Agung terus mengusut tindak pidana korupsi maupun penyelewengan dana yang terjadi di daerah-daerah. Sudah sejak Senin lalu (1/12) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menahan tersangka Ir Yapinhard yang merupakan pegawai negeri sipil dengan jabatan kepala Bidang perkebunan Dinas pertanian Kabupaten Katingan. Ia ditangkap terkait tindak pidana korupsi penyelewengan dana bantuan benih tanaman perkebunan tahun 2006 untuk program akselerasi penggunaan bibit unggul Direktorat jendral perkebunan.
Selain Yapinhard, Kejati Kalimantan tengah juga menetapkan Soyeng Asang seorang wiiraswasta sebagai tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam kasus penyelewengan dana tersebut.
Hanya saja, Jasman belum bisa membeberkan berapa jumlah dana yang diselewengkan. Yang jelas, perbuatan Tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang Undang no 31 tahun 1999 jo Undang Undang No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 10 ke -1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News