kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejaksaan Agung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit


Jumat, 19 Agustus 2022 / 11:51 WIB
Kejaksaan Agung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit
ILUSTRASI. Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym.


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau, Surya Darmadi.

Dalam hukum pidana, membantarkan memiliki arti penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan.

Pembantaran ini dilakukan lantaran Surya Darmadi memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta, usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kamis (18/8/2022). 

"(Tersangka Surya Darmadi) sementara kita bantarkan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022). 

Baca Juga: Usai Diperiksa Kejagung, Bos Duta Palma Surya Darmadi Dilarikan ke Rumah Sakit

Usai diperiksa selama tiga jam kemarin, Surya Darmadi mengeluh sakit sehingga dibawa ke RSU Adhyaksa.  Hasil pemeriksaan memutuskan bahwa Surya memerlukan perawatan di ruangan intensive care unit (ICU). 

"Untuk alasan kemanusiaan, tersangka SD sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat. 

Adapun pembantaran ini telah dimulai sejak kemarin. Meski dibantarkan, Kejagung memastikan bahwa Surya Darmadi tetap dalam pengawasan ketat penyidik. 

Proses pembantaran ini akan dilakukan hingga tim dokter Kejaksaan yang menanganinya menyatakan bahwa Surya Darmadi dapat kembali diperiksa. Di sisi lain, Kejagung masih merahasiakan penyakit apa yang tengah diidap oleh Surya Darmadi, sehingga dirinya mendapatkan pembantaran penahanan yang telah dilakukan sejak dirinya menyerahkan diri pada Senin (15/8/2022) lalu. 

Diketahui, Surya Darmadi terjerat kasus di KPK dan Kejagung. Di KPK, Surya Darmadi terseret kasus dugaan suap revisi fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan pada 2014. Perkara ini turut menjerat mantan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun ke penjara. 

Baca Juga: Sempat Buron, Bos Duta Palma Group Ditahan

Pada awal Agustus lalu, Kejaksaan Agung menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau. Ia dijerat bersama Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999 sampai dengan 2008 Raja Thamsir Rachman (RTR). 

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di kasus penyerobotan lahan, negara diduga mengalami kerugian perekonomian hingga Rp 78 triliun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Bantarkan Penahanan Surya Darmadi Sementara Waktu Karena Sakit"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×