Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktoriat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi Surya Darmadi (SD), Kamis (18/8) di Gedung Bundar. Surya Darmadi adalah pemilik Duta Palma Group.
Surya Darmadi didampingi tim penasihat hukum dalam pemeriksaan tersebut. Surya Darmadi diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi, kondisi tersangka mengalami drop atau sakit sehingga penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.
"Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tersangka Surya Darmadi disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur," ujar Ketut melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Baca Juga: Juniver Girsang Beberkan Alasan Surya Darmadi Tak Kunjung Penuhi Kejagung
Besok, bertempat di Gedung Bundar Jam Pidsus, Surya Darmadi akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini.
Sebelumnya, Kejagung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi, sepanjang 2003-2022. Surya Darmadi diketahui sudah tiga kali tak mengacuhkan panggilan Kejaksaan Agung usai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Surya Darmadi juga dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi juga sebelumnya telah ditetapkan tersangka kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil penyidikan menyebut Surya Darmadi menyuap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Baca Juga: Diperiksa 4 Jam, Surya Darmadi Ditahan di Rutan Kejagung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News