Reporter: Diade Riva Nugrahani |
JAKARTA. Tiga orang tersangka dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC) boleh bergembira. Kejaksaan Agung akhirnya memulihkan nama baik ketiga tersangka itu.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksmana Sukardi, mantan Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H. Rohimone. Kemarin (10/2), ketiganya sudah meneken berkas acara pemeriksaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dugaan korupsi kapal tanker itu. Dengan penandatanganan ini, Kejaksaan Agung secara resmi merehabilitasi nama baik ketiga orang tersebut.
Usai acara penandatanganan itu, Laksamana terlihat sangat sumringah. "Saya senang akhirnya dapat kebebasan secara hukum," katanya.
Begitu pun dengan Ariffi. Dia memastikan divestasi dua kapal tanker super jumbo ini tidak melanggar hukum dan kerugian negara. "Dengan harga jual US$ 184 juta untuk dua kapal tanker, Pertamina diuntungkan US$ 53,2 juta dari harga pembelian," kata Ariffi.
Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan dugaan korupsi ini lantaran Badan Pemeriksa Keuangan tak bisa menemukan kerugian negara. Namun, Kejaksaan akan membuka kembali kasus ini bila ternyata menemukan kerugian negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News