kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Senin, 11 September 2017 / 14:43 WIB
Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Keinginan Polri untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam Densus Tindak Pidana Korupsi Polri, bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan Agung menyatakan, menolak untuk terlibat dalam pembentukan densus tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh HM Prasetyo, Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Penolakan dilakukan dengan sejumlah alasan.

Pertama, Kejaksaan Agung khawatir keterlibatan nanti justru malah semakin membuat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum satu dengan yang lain. "Kami juga tidak ingin ada kooptasi dan saling mendegradasi antar satu lembaga penegak hukum dengan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Tipikor. Nantinya, Densus tersebut akan diberi tugas dalam menangani kasus korupsi. Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Densus ini tidak ditujukan untuk menandingi KPK.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pernah diajak dalam rencana pembentukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×