kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Senin, 11 September 2017 / 14:43 WIB
Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Keinginan Polri untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam Densus Tindak Pidana Korupsi Polri, bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan Agung menyatakan, menolak untuk terlibat dalam pembentukan densus tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh HM Prasetyo, Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Penolakan dilakukan dengan sejumlah alasan.

Pertama, Kejaksaan Agung khawatir keterlibatan nanti justru malah semakin membuat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum satu dengan yang lain. "Kami juga tidak ingin ada kooptasi dan saling mendegradasi antar satu lembaga penegak hukum dengan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Tipikor. Nantinya, Densus tersebut akan diberi tugas dalam menangani kasus korupsi. Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Densus ini tidak ditujukan untuk menandingi KPK.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pernah diajak dalam rencana pembentukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×