kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 17.018   8,00   0,05%
  • IDX 7.102   79,92   1,14%
  • KOMPAS100 980   13,17   1,36%
  • LQ45 723   8,82   1,24%
  • ISSI 248   3,78   1,55%
  • IDX30 393   5,04   1,30%
  • IDXHIDIV20 489   4,57   0,94%
  • IDX80 110   1,57   1,44%
  • IDXV30 134   1,46   1,11%
  • IDXQ30 127   1,28   1,02%

Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Senin, 11 September 2017 / 14:43 WIB
Kejagung tolak terlibat dalam Densus Tipikor Polri


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Keinginan Polri untuk melibatkan Kejaksaan Agung dalam Densus Tindak Pidana Korupsi Polri, bertepuk sebelah tangan. Kejaksaan Agung menyatakan, menolak untuk terlibat dalam pembentukan densus tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan oleh HM Prasetyo, Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Senin (11/9). Penolakan dilakukan dengan sejumlah alasan.

Pertama, Kejaksaan Agung khawatir keterlibatan nanti justru malah semakin membuat tumpang tindih kewenangan antara lembaga penegak hukum satu dengan yang lain. "Kami juga tidak ingin ada kooptasi dan saling mendegradasi antar satu lembaga penegak hukum dengan yang lain," katanya.

Sebelumnya, Polri berencana membentuk Densus Tipikor. Nantinya, Densus tersebut akan diberi tugas dalam menangani kasus korupsi. Kapolri Tito Karnavian mengatakan, Densus ini tidak ditujukan untuk menandingi KPK.

Prasetyo mengatakan, Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus pernah diajak dalam rencana pembentukan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×