kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.035.000   26.000   1,29%
  • USD/IDR 16.432   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.871   69,79   0,89%
  • KOMPAS100 1.101   11,74   1,08%
  • LQ45 796   3,20   0,40%
  • ISSI 269   3,28   1,23%
  • IDX30 413   2,07   0,50%
  • IDXHIDIV20 480   2,24   0,47%
  • IDX80 121   0,56   0,46%
  • IDXV30 133   1,10   0,84%
  • IDXQ30 133   0,86   0,65%

Sutarman dukung usulan pembentukan Densus Tipikor


Kamis, 17 Oktober 2013 / 20:24 WIB
Sutarman dukung usulan pembentukan Densus Tipikor
ILUSTRASI. Sebelum Tukar Valas, Simak Kurs Dollar-Rupiah di Bank Mandiri Hari Ini (13/6/2022). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/31/03/2016


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Calon Kapolri, Komjen (Pol) Sutarman, mendukung usulan dibentuknya detasemen khusus (Densus) untuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal tersebut disampaikan Sutarman menanggapi pertanyaan anggota Komisi III DPR-RI, Ahmad Yani yang menuntut perlunya Polri membuat kesatuan khusus untuk memberantas korupsi.

"Mengingat korupsi merupakan kejahatan yang berdampak sistemik, jadi saya setuju untuk dibentuk adanya densus Tipikor, kita harus memperkuat komitmen Kepolisian untuk memberantas korupsi," ungkapnya disela hak jawab Komjen (Pol) Sutarman setelah menerima sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III.

Tapi, lanjutnya Sutarman, keputusan untuk membentuk Densus Tipikor harus bekerjasama dengan Kementerian lain, karena Polri tidak bisa memutuskan secara sepihak. "Polri harus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara untuk membuat kesatuan ini," lanjutnya.

Setelah menyampaikan visi dan misi terkait pencalonannya sebagai Kapolri, serta mendengar sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III, Komjen (Pol) Sutarman sampai saat ini masih menyampaikan hak jawabnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Rencananya keputusan ditetapkan atau tidaknya Komjen (Pol) Sutarman sebagai Kapolri akan dilaksanakan pada malam ini oleh Komisi III DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×